Fraksi NasDem DPRD Tanjungpinang Sampaikan Pandangan Umum Atas 6 Ranperda Tahun 2021

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Fraksi Partai Nasdem, Ria Ukur Rindu Tondang
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Fraksi Partai Nasdem, Ria Ukur Rindu Tondang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi atas usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) I Tahun 2021, Kamis (14/1/2021).

Enam usulan Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2020-2025, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020 – 2050, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Pembahasan ke-enam usulan Ranperda dilakukan, selain merupakan amanat dari Pasal 20 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomar 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perda tersebut juga merupakan legitimasi bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam penyelenggaraan pelayanan public dan juga dapat memberikan kekuatan hukum yang pasti bagi stakeholders.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, SE, menyampaikan sangat menyambut baik dan menyetujui usulan Ranperda tersebut.

“Kami dari Fraksi NasDem menyambut dengan baik dan setuju apabila usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2021 ini segera ditindaklanjuti untuk dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya,” kata Ria Ukur Rindu Tondang, Kamis (14/1/2021).

Ria mengungkapkan, terkait dengan ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sudah semestinya menjadi skala prioritas dalam pembahasan Perda Kota Tanjungpinang, mengingat Perda tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu yang mudah, murah, terbuka, cepat, tepat, pasti, efisien, efektif dan partisipatif sesuai dengan prinsip kepemerintahan yang baik.

Ia menambahkan, Perda tersebut juga merupakan legitimasi bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam penyelenggaraan pelayanan public dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tentang wewenang prosedur dan subtansi dalam penyelenggaraan perizinan di Kota Tanjungpinang.

Lanjut Ria Ukur, untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan perizinan sesuai tuntutan perkembangan dan tuntutan normatif sesuai peraturan perundang-undangan, meningkatkan kinerja untuk melaksanakan administrasi pemerintahan daerah secara efektif dan efesien, memiliki kepekaan dan rasionalitas terhadap kebutuhan dan permasalahan dalam wilayahnya dan responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam, maka dibutuhkan strategi dan langkah-langkah yang kongkrit pada penyusunan Ranperda.

Kemudian, Fraksi NasDem juga menyampaikan pandangan umum atas Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan.

Ria mengatakan, usulan Ranperda ini juga harus disegerakan pembahasannya, pasalnya Raperda tentang Kepemudaan ini sangatlah penting.

“Tidak hanya bagi pemberdayaan pemuda melainkan bagi upaya peningkatan indeks pembangunan manusia di Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

“Sebab bagaimanapun, tujuan mulia pembangunan haruslah bermuara pada pembangunan kualitas manusia sebagai prioritas pembangunan Kota Tanjungpinang,” tambah Ria Ukur Rindu Tondang.

Ria Ukur Rindu Tondang juga menyampaikan Pemuda harus diposisikan sebagai bagian penting dari penggerak untuk peningkatan pembangunan manusia.

Menurut Fraksinya, dalam banyak riset telah disebutkan secara eksplisit bahwa sebesar apapun upaya pemerintah untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia tetaplah akan terkendala, jika masyarakatnya termasuk pemuda tidak mendukung cita-cita dan semangat baik pemerintah.

“Kami berharap penyusunan Perda tersebut nantinya dapat mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, cerdas, inovatif, kratif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebanggaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indoneia,” ujar Ria Ukur.

Kemudian hal lain yang disampaikan yaitu pandangan umum atas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2020-2025.

“Seperti kita ketahui bahwa Kebijakan pariwisata merupakan sebuah produk dari proses yang sangat kompleks dan terkait dengan berbagai aspek. Kompleksitas pariwisata disebabkan oleh berbagai perubahan besar pada level lokal, nasional dan internasional,” paparnya

Ria mengatakan, dalam konteks perubahan besar tersebut lingkungan kebijakan pada pariwisata menjadi media yang strategis bagi pemerintah daerah untuk memasarkan potensi wisatanya.

Pada kondisi inilah kebijakan pariwisata menjadi sangat strategis dan penting dalam pengembangan pariwisata. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya yang serius oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Usulan Ranperda ini juga menunjukkan salah satu upaya dalam meningkatkan dunia parlvwisata di Kota Tanjungpinang.

“Fraksi NasDem sangat mendukung, mengingat Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan merupakan dokumen perencanaan pembangunan pariwisata yang perlu disediakan oleh daerah dalam rangka mempermudah pengembangan pariwisata,” ucapnya.

Hal keempat yang disampaikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020 – 2050.

Dalam pandangan Fraksi NasDem, permasalahan lingkungan hidup juga merupakan masalah yang krusial, yang harus mendapatkan perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang, karena masalah ini menyangkut kehidupan orang banyak.

Menurut Pendapat Fraksi Partai NasDem, Kota Tanjungpinang merupakan kota yang memiliki potensi untuk berkembang dengan cepat. Walaupun pertumbuhan ekonominya masih tergolong dibawah dari kota-kota besar lainya, namun selain sebagai Ibukota Provinsi Kepri, juga memiliki fungsi sebagai hinterland dari dari kota Batam.

“Kota ini memiliki potensi untuk berkembang dengan cepat. Seiring dengan waktu berjalan, tentunya akan tumbuh pusat-pusat pemukiman dan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di kota Tanjungpinang,” pungkasnya.

Ia menmbahkan, pembangunan Kota tentunya memilki dampak yang positif bagi kehidupan masyarakat, namun juga akan memberikan dampak negative bagi kehidupan masyarakat, salah satunya adalah akan terjadi perubahan mendasar terutama pada pencemaran udara dan ketersedian air bersih serta potensi bencana alam.

“Untuk itu diharapkan Ranperda ini dapat memberikan perubahan-perubahan yang mendasar dalam upaya-upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang mengantisipasi beberapa kemungkinan di atas,” tuturnya.

Ria juga menjelaskan pandangan atas Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terkait dengan Ranperda ini, kata Ria Ukur, Fraksi NasDem pada dasarnya memahami bahwa barang milk daerah merupakan modal yang sangat penting bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayanan publik dan agen of development.

Dengan pengelolaan yang efektif, efisien dan profit, maka barang milik daerah akan memberikan sumbangasih yang cukup besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tentunya dalam pengelolaan barang milik Pemerintah Kota Tanjungpinang ini perlu dilakukan pemantapan manajemen dan ketertiban administrasi pengelolaan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan peningkatan kesehjateraan masyarakat,” imbuhnya.

Kemudian, Fraksi NasDem juga menyampaikan tanggapan atas usulan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Raperda ini menurut Fraksi NasDem, juga bertujuan untuk mempercepat terwujudnya pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat serta pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Fraksi NasDem setuju apabila Ranperda ini menjadi salah satu skala prioritas Ranperda Kota Tanjungpinang tahun 2021, mengingat telah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang merupakan salah satu langkah Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan maka untuk itu perlunya dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan,” pungkas Ria Ukur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.