
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang melakukan peninjauan lokasi penimbunan badan sungai yang diketahui dilakukan oleh warga di Jalan Kota Piring RT/RW 01/08, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (18/11).
Dalam peninjauan tersebut Hadir Ketua Komisi III, Agus Djurianto, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar, Beserta Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashadi Selayar mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan dengan memasang batu miring sepanjang 70 meter itu menyalahi peraturan pemerintah yang menurutnya didalam Rencana Denah Tata Ruang itu termasuk badan sungai.
“Didalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran ketika adanya upaya penimbunan di badan sungai kita ada aturan kalo kita lebih tinggi lagi ada UU Nomor 32 Tahun 2009 dan kita juga ada Peraturan Daerah tentang Rencana Denah Tata Ruang,” kata Ashadi, Rabu (18/11).
Ashadi meminta kepada Pemerintah Kota untuk lebih tegas menegakkan aturan yang sudah dibuat bersama-sama.

“Tentu kita minta pemerintah kota untuk tegas menegakkan aturan yang telah kita sepakati bersama-sama,”
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari fraksi partai Golkar itu juga meminta agar petugas Satpol-PP segera membongkar batu miring itu.
“Kita minta ketegasan satpol pp untuk membongkar,” ujarnya.
Ia khawatir nantinya dengan adanya penimbunan badan sungai itu dapat berpotensi terjadinya banjir apabila batu miring tidak segera dibongkar.
“Kita minta pemerintah untuk mencegah terjadinya penyempitan sungai, nantinya bisa berpotensi banjir,” imbuhnya.
Sementara, Fery Ananda Camat Tanjungpinang Timur meminta agar Ma’aruf pemilik lahan segera melakukan pengecekkan ke Bappelitbang untuk mengetahui batas air dan batas area perumahan.

“Pastikan dulu ke bappelitbang, itukan pakai hp tidak pasti, sampai mana badan air dengan kawasan perumahan, jika kawasan perumahan setengahnya bisa kita minta bongkar penimbunan yang dilakukan itu,” katanya.
Hal lain di katakan pemilik lahan yang melakukan batu miring di badan sungai, ia mengatakan siap membongkar, namun kata ma’aruf yang sudah melakukan batu miring terlebih untuk membangun rumah apakah ingin membongkarnya.
“Ok saya siap bongkar tapi yang diatas saya itu, siap tidak mereka suruh membongkar?,” kata Ma’aruf.

“Kenapa harus saya yang dikenakan, kenapa yang lain tidak di lakukan juga, perumahan itu juga penambahan batu miring,” lanjutnya.
Alasan Ma’aruf menggunakan timbunan batu miring seluas 800 meter persegi itu, rencananya ia akan mendirikan permainan anak-anak dan kolam pemancingan.
“Saya akan membuat permainan anak-anak dan kolam pemancingan hanya saya terbentur dana saja saat ini,” pungkasnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki