
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria inisial RSN (25) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, di salah satu warnet di Jalan Ganet, Rabu (4/11)
Pelaku diamankan terkait pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan dari korban Yuli Kusbianto warga Kampung Wonosari RT 004 RW 011, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur.
Pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BP 4658 WF terjadi pada Minggu 22 Agustus 2020 lalu.
“Korban memarkir kendaraan di garasi rumah dengan kunci motor masih menempel, saat bangun pagi korban melihat motornya sudah hilang, korban pun langsung membuat laporan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (16/11).
Mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada 4 November 2020 mengetahui keberadaan pelaku di salah satu warnet.
“Pelaku langsung kita tangkap disalah satu warnet,” katanya.
Ia menyebutkan, pelaku baru pertama melakukan perbuatan terlarang tersebut dan sepeda motor yang dicuri digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya.