TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dikabarkan berkas perkara 12 tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan dilimpahkan Kejati Kepri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (4/11).
Hal itu diucapkan Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Asiten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Dodi Gazali Emil ditemui di PN Tanjungpinang.
“Kita telah melimpahkan 10 berkas dengan 12 terdakwa. Belum tau jadwal sidang, lagi diregistrasi,” katanya, Rabu (4/11).
Pihaknya, lanjut dia, sudah menunjukkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut, dengan ketua Tim Sukamto.
“Pelimpahan berkas lerkara ini adalah bagian peran Kejaksaan melindungi sumber daya alam Kepri,” sebutnya.
Ia mengungkapkan atas perbuatan para terdakwa kerugian negara ditaksir mencapai diatas Rp 30 Miliar.
Lanjutnya, 12 terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 18 Jun pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 KUHP.
“Kerugian diatas Rp 30 Miliar, belum ada yang mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.
Sementara itu Humas PN Tanjungpinang Eduart P Sihaloho membenarkan, telah menerima limpahan berkas perkara tersebut.
Namun, ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih diregister.
“Benar sudah kita terima, sekarang masih di register,” ucapnya.
Diketahui, 12 terdakwa tersebut yakni
mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Azman Taufik dan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon.
Selain itu sederetan pengusaha juga terlibat dalam kasus tersebut, diantarnya Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa Wahyu Budi Wiyono (46), Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan Harry E Malonda (66), Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Sugen (51), Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses Eddy Rasmadi (47), M. Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari.
Kemudian, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Jalil (51), Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri Junedi (46), Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang M. Adrian Alami (41), Arif Rate dan Bobby Satya Kifana, selaku Perseroan dan Perseroan Komanditer.