DPRD Bersama Pemprov Kepri Sahkan Perda Perubahan APBD Tahun 2020

Pengesahan APBD Dilakukan Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepri, Pjs Gubernur Kepri Menyampaikan Sambutannya, Selasa (27/10).
Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2020 Dilakukan Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepri, Pjs Gubernur Kepri Menyampaikan Sambutannya, Selasa (27/10).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2020 secara resmi telah disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat raripurna DPRD Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (27/10).

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin saat menghadiri Paripurna tersebut menyampaikan terimakasih serta rasa penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD Kepri atas berbagai masukan yang telah diberikan terhadap setiap pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2020 sehingga dapat selesai rangkaiannya hingga resmi disahkan menjadi Perda hari ini.

“Momentum ini marilah kita jadikan sebagai tindak lanjut evaluasi dari apa yang telah kita kerjakan atas persoalan pelaksanaan sosial kemasyarakatan, kebijakan pemerintah, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya,” ujar Bahtiar saat pidato usai di tandatanganinya Ranperda APBD-P menjadi Perda.

Adapun secara umum penyusunan perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2020 telah memasuki tahap persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020 diproyeksi sebesar Rp 3.929.319.518.749.97.

Rincian tersebut meliputi pendapatan daerah rencana penerimaan pendapat daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2020 diproyeksi sebesar Rp 3.523.953.266.687.40  yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1.165.900.404.289,80. Kemudian Dana Perimbangan sebesar Rp 2.321.842.412.397,60

Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 36.210.450.000,00.

Kedua, Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun diproyeksikan Anggaran 2020 sebesar Rp 3.929.319.518.749.97, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 2.034.231.917.300,54, dan Belanja Langsung sebesar Rp 1.895.087.601.449,43.

Dengan total belanja tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada Ranperda Perubahan APBD TA 2020 tetap menjaga konsistensi terhadap anggaran belanja fungsi Pendidikan dengan alokasi APBD minimum 20%, Kesehatan dengan alokasi APBD minimum 10%.

Selain itu belanja insfrastruktur sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka kesejahteraan bagi masyarakat meningkatkan Provinsi Kepulauan Riau dengan tetap menjaga sinergitas terhadap program-program Prioritas Nasional dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, pembiayaan Daerah Dalam Penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020, estimasi pembiayaan daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020 Sebesar Rp 405.366.252.062,57, yang merupakan penerimaan SILPA dari tahun anggaran sebelumnya.

Lanjut Bahtiar, ia menyadari pencapaian yang diraih telah melalui proses pembahasan yang sungguh-sungguh.

“Kami menyadari bahwa pencapaian yang kita raih pada hari ini telah melalui proses pembahasan yang sungguh-sungguh, sangat intensif dan tidak mengenal jam kerja sehingga menghasil kan banyak perbaikan dalam rangka penyempurnaannya,” pungkasnya.

Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua DPRD Kepri Mewakili Banggar, Tengku Afrizal Dahlan Saat Memegang Pengesahan, Selasa (27/10).

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak mengatakan pembahasan setiap rangkaian sendiri sudah dimulai sejak 16 Oktober 2020 saat penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS.

“Sepanjang pembahasan di berbagai tingkatan dan rangkaian terdapat masukan dalam penyempurnaan Ranperda tersebut, hingga sampai hari ini dilakukan paripurna penyampaian laporan akhir Banggar DPRD,” ucap Jumaga.

Sebelumny mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, dalam hal ini Wakil Ketua Tengku Afrizal Dahlan telah membacakan laporan akhir Banggar usai melaksanakan setiap tahapan pembahasan dari KUPA-PPAS Perubahan APBD, Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020.

“Terkait penanganan COVID-19, kami berpesan kepada Pemprov agar bekerja dengan mengedepankan azas efektifitas dan efisiensi agar dapat hasil yang maksimal,” tutupnya.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.