
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Tanjungpinang pada pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri Tahun 2020, Rabu (14/10) di Hotel Aston Tanjungpinang.
Kegiatan yang awalnya dijadwalkan mulai pada pukul 09.30 WIB ini harus mengalami dua kali penundaan dikarenakan terdapat data pengusulan daftar pemilih dari Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Tanjungpinang menetapkan jumlah DPT sebanyak 149.354, yang mana 73.276 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 76.078 pemilih berjenis kelamin perempuan.
Data tersebut tersebar di 4 Kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang, dintaranya:
1. Kecamatan Tanjungpinang Barat: 33.297 pemilih
– Laki-laki 16.233
– Perempuan 17.064
2. Kecamatan Tanjungpinang Timur 62.684:
– Laki-laki 30.770
– Perempuan 31.914
3. Tanjungpinang Kota sebanyak 14.558: – Laki-laki 7.350
– Perempuan 7.208
4. Kecamatan Bestari Bestari 38.815
– Laki-laki 18.923 dan
– Perempuan 19.892
Selain menetapkan jumlah DPT, KPU Kota Tanjungpinang juga menambah 1 TPS di lingkungan Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan nomor TPS 032.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan, nantinya TPS nomor 032 khusus diperuntukkan bagi warga binaan yang ingin menggunakan hak suaranya.
”443 TPS yang semula ditambah 1 TPS khusus warga binaan di Rutan Kampung Jawa sehingga terdapat total 444 TPS,” pungkasnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki