Buntut Didemo Mahasiswa, Jaksa Pinang Beberkan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB

Sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/9/2020)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pasca di demo sejumlah mahasiswa hingga berujung dibubarkan secara paksa oleh polisi, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya membeberkan progres (perkembangan) penanganan kasus dugaan korupsi BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Kepada Wartawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama mengungkapkan alasan lambannya penanganan kasus dugaan korupsi hingga belum ditetapkannya jadi tersangka kasus tersebut karena masih terkendala dengan empat saksi.

Ke-empat saksi tersebut berada dari luar kota, sehingga belum dapat diperiksa ditengah pandemi COVID-19.

“Mereka belum diperiksa karena mereka menolak untuk datang kesini,” kata Rakatama, Rabu (30/9).

Ia menjelaskan, empat saksi ini berkaitan dengan aplikasi, karena aplikasi yang buat orang luar.

Perbuatan kejahatan korupsinya ini melalui aplikasi yang bisa menjelaskan hanya orang yang membuat aplikasi.

Raka menyebutkan segala upaya seperti pemeriksaan saksi melalui aplikasi zoom juga tidak dapat digunakan, karena penyidik ingin meminta beberapa dokumen.

Sebagai bahan klarifikasi apakah dokumen ini benar-benar dibuat oleh terduga atau ada kaitannya  dengan saksi.

“Kondisi pandemi ini kita tidak bisa memaksakan diri kepada saksi untuk harus hadir. Tidak ada yang bisa menjamin kalau dijalan ada apa-apa, disalahkan kita, kita sudah mengetahui kondisi itu,” ujarnya.

Ia menyebutkan cara lain seperti upayakan pemeriksaan melalui email sudah dilakukan, lagi-lagi terkendala untuk menunjukkan dokumen dan barang bukti mereka.

Menurutnya keinginan dari Kejari Tanjungpinang, kasus ini cepat diusut tuntas, dan berharap pandemi ini selesai, sehingga penyidik dapat memeriksa saksi yang berada di Bandung dan Surabaya.

“Karena pandemi kita memeriksa kesana tidak di beri izin oleh pimpinan,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.