Pemerintah Kabupaten Bintan Terapkan Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19

PJS Bupati Bintan Buralimar saat menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mensosialisasikan Perbup tentang penanganan Covid-19, Selasa (29/9).

BINTAN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan menerapkan sanksi sosial, sanksi administratif hingga denda berupa uang bagi pelanggar protokol kesehatan

Sanksi tersebut untuk menciptakan kesadaran dan kedisiplinan protokol kesehatan.

Namun sebelum memberlakukan denda berupa uang, Pemerintah Kabuapaten Bintan segera melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020

Kebijakan itu disampaikan dalam rapat Pjs Bupati Bintan Buralimar bersama OPD dan pihak terkait.

Hadir Sekda Bintan Adi Prihantara, Asisten I Setdakab Bintan Mohd Setioso.

Rapat ini membahasan Peraturan Bupati Bintan nomor 52/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disaeae 2019 (Covid-19) di ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan.

Dalam Perbup nomor 52 Tahun 2020 terdapat perencanaan sanksi yang akan diberikan kepada siapa saja, baik perorangan maupun kelompok.

Sanksi yang dimaksud bisa sanksi sosial seperti bela negara dan kerja sosial. Selain itu sanksi administratif berupa denda Rp50 ribu bagi perorangan, Rp 100 ribu bagi pertokoan atau usaha kecil, dan Rp1 juta bagi usaha maupun komunitas besar.

Denda itu diberikan kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.

Pjs Bupati Bintan Buralimar meminta agar Perbup ini bisa mendapat masukan dari setiap FKPD yang ada, baik dari segi pelaksanaannya maupun sanksi yang harus diberikan.

Kemudian ia juga meminta agar Perbup ini dapat segera disosialisasikan terlebih dahulu, sebelum nantinya diterapkan secara keseluruhan.

“Perbup ini kita godok bersama, kita tuangkan segala ide dan gagasan bersama. Jika sudah fix, kita fokus melakukan sosialisasi. Perbup ini bukan untuk menakut-nakuti. Tapi sebagai ketegasan dalam adaptasi di masa pandemi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Bintan Adi Prihantara usai pelaksanaan rapat juga menyampaikan, bahwa Peraturan Bupati ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam penerapan protokol kesehatan.

“Kasus semakin naik, masyarakat pelan-pelan kita beri pemahaman. Sebab bagaimana pun kebijakan diterapkan tidak akan berhasil jika tidak mendapat dukungan dari seluruh masyarakat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.