Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan.(Foto: Barometerrakyat.com)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang inisial RP ditetapkan sebagai tersangka.

Politisi dari dapil Tanjungpinang Timur itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan membenarkan telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian dengan nama tersangka Rini Pratiwi.

“Ya benar, sudah kita terima. Untuk nomor SPDP dan pasal yang disangkakan saya tidak ingat, nanti saya sampaikan lengkapnya,” kata Wawan dilansir Barometerrakyat.com di PN Tanjungpinang, Rabu (23/9).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra belum dapat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka itu.

Diketahui, oknum dewan itu dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan pada Maret 2020 lalu.

Hal itu sampaikan Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan Pandi Ahmad Simangunsong kepada Wartawan, benerapa bulan lalu.

“Kita melaporkan oknum DPRD Tanjungpinang inisial RP dari Fraksi PKB atas dugaan pemalsuan ijazah S1 jurusan Bahasa Indonesia dan Sastra,” ujarnya.

Sumber : Barometerrakyat.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.