
SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – Seorang pria Rohandi Musa alias Andi (29) berhasil dibekuk Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Rabu (09/9/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Rohandi Musa diamankan di Jln. Besar Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun
AKP Lukman Hakim Sembiring mengungkapkan, Tim melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi tentang kegiatan terlarang dan ciri-ciri pelaku.
“Bahwa di Jalan Besar Sidamanik, tepatnya didalam Mess perkebunan teh Sidamanik, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” katanya, Minggu (13/9).
Kemudian, lanjutnya, pada Rabu tanggal 9 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung menuju lokasi.
Pihaknya tiba di TKP sekitar pukul 13.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku.
Dari tangan pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 0,42 gram.
Selain sabu, juga diamankan barang bukti 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 1 set bong / alat hisap dan 1 buah mancis.
“Team melakukan penggerebegan di dalam Mess, tepatnya didalam kamar diamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Rohandi Musa alias Andi,” ucap AKP Lukman.
“Hasil BAP terhadap tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang mana pada pagi harinya ia gunakan sebagian dan sisanya ia simpan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini Team Opsnal Sat Res Narkoba masih melakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.