Seorang Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga menjadi pengedar sabu, Jumat (21/8).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga menjadi pengedar sabu, Jumat (21/8).

Emak-emak inisial ID itu diamankan dikediamanya di Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Ayu, Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang

Penangkapan tersebut berawal Satreskoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi yang bersangkutan memiliki narkoba jenis sabu.

Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, kemudian mendatangi rumah pelaku bersama ketua RT setempat.

“Saat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket diduga sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Senin (7/9).

Selain itu, juga diamankan barang bukti handphone diduga jadi alat untuk menawar narkotika, timbangan digital dan alat hisap sabu.

“Dari hasil tes urine tersangka Positif menggunakan sabu,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.