Warga Minta Petugas Bea Cukai Tindak Tegas Cukong Pemasok Rokok Ilegal di Tanjungpinang

Muhammad Den, selaku pemilik warung di Kelurahan Dompak

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Muhammad Den, selaku pemilik warung di Kelurahan Dompak, tepatnya berada di samping Kantor Camat Bukit Bestari berharap petugas Bea Cukai Tanjungpinang menindak tegas para cukong ataupun pemasok rokok ilegal di Tanjungpinang.

Meski barang dagangan rokok ilegal miliknya lebih kurang 3 selop itu disita pada Senin (22/6), selaku warga negara yang baik dirinya mengaku tidak mempermasalahkan penyitaan tersebut.

Bahkan ia mendukung upaya petugas Bea Cukai Tanjungpinang jika penindakan dilakukan seadil-adilnya.

“Kalau mau bicara aturan yang besar itu disikat. Kami itu hanya orang kecil cari makan. Kami cuma jual 3 selop lebih, taroklah 4 selop. Boleh dihitung berapalah untung 4 selop,” ujar Muhammad Den.

“Jadi penegakan hukum itu jangan tajam kebawah tumpul keatas. Ini (jualan) demi perut loh. Apalagi jaman Covid ini, cari makan aja susah,” lanjutnya.

Muhammad Den sapaan akrab Udin, selaku pemilik warung di Kelurahan Dompak

Ia berharap penindakan peredaran rokok tanpa pita cukai di Tanjungpinang yang notabene diluar kawasan perdangan bebas juga tidak dilakukan setengah-setengah.

Pasalnya, kata Udin, dirinya dan sejumlah warung kecil lainnya hanya membeli rokok barang haram tersebut dari pemasok atau agen di Tanjungpinang.

Selain itu, kesal Udin, mestinya petugas Bea Cukai Tanjunpinang melakukan penindakan secara persuasif dengan cara memperingati dahulu, kemudin baru ditindak jika para pedagang yang ditemukan menjual rokok ilegal tersebut.

“Jangan rakyat kecil aja yang ditekan. Kalau mau menindak harusnya orang itu beri lampu kuning dulu, peringati dulu, jangan langsung main sikat aja,” ungkapnya.

Udin juga kesal akibat ulah oknum yang langsung masuk ke warung miliknya tanpa menunjukkan surat tugas.

“Jangan langsung main dobrak aja, nasib baik aja aku masih mandang dia pake Dinas. Kalau aku teriak maling mau apa, karena awalnya tidak menunjukkan surat tugas. Kita kalau masuk rumah orang pake salam dulu, jangan enak-enak aja,” tuturnya.

Udin menduga penyitaan itu dilakukan pilih kasih, sebab pemasok rokok tanpa pita cukai itu diduga berada di wilayah Kelurahan Dompak yang tidak jauh dari kantor Lurah Dompak.

Bahkan keberadaan pemasok rokok tersebut, sebut Udin, masih satu kelurahan yang sama dengan lokasi warung miliknya.

“Kalau diamankan, pemasoknya juga diamankan. Ini kan masih FTZ, kami kan masih satu Kelurahan di Dompak, Bukit Bestari,” ujarnya.

Sekedar diketahui, wilayah Kota Tanjungpinang juga dijadikan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yakni Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Oktober 2017 lalu.

Sementara itu, Kepala  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang M. Syahirul Alim, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Oka Ahmad Setiawan mengungkapkan penindakan itu sudah dilakukan sesuai prosedur.

Menurut Oka, bahwa penindakan atas peredaran rokok ilegal itu sudah dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai.

“Jadi tidak benar bahwa penindakan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Bahkan, kata Oka, sebelum penindakan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi terkait larangan rokok ilegal melaui iklan televisi, radio, baliho, videotron dan sticker.

Selain itu, lanjutnya, sosialisasi juga dilakukan secara langsung baik di kampus maupun sekolah.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk di dalamnya Bea Cukai Tanjungpinang, secara aktif memerangi peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal,” tandasnya.

Oka mengatakan akan menindak tegas oknum pengusaha nakal jika memasukkan rokok ilegal tersebut ke wilayah Kota Tanjungpinang.

“Tentu akan kita dalami dan tindaklanjuti penindakannya,” tegasnya.

“Sejak Juli 2019, atas rekomendasi dari KPK, pemberian fasilitas rokok tanpa pita cukai untuk FTZ sudah di stop karena banyaknya penyalahgunaan atas fasilitas tersebut,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.