Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Maling di Pinang Lestari

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dalam hitungan kurang dari 24 jam, seorang pria berinisial RS alias Iyan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di tempat persembunyiannya di madong, Senin malam (22/06/20).

Pelaku diduga melakukan pencurian di swalayan Pinang Lestari di bilangan Batu IX, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin mengatakan, pihaknya berhasil memburu pelaku setelah menerima laporan.

Berawal ketika personalia swalayan melaksanakan kontrol gudang Pinang Lestari pada hari Sabtu (20/06/2020) sekira pukul 09.00 Wib.

“Saat itu pelapor mencurigai banyak rokok yang berkurang lalu pelapor melaporkan kepada manager Pinang Lestari Umar, selanjutnya dilakukan pengecekan ulang dan diketahui ternyata rokok banyak yang sudah hilang,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Selasa (23/6).

“Selanjutnya anggota Unit Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP,” sambungnya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku menggasak rokok barbagai jenis diantaranya, 8 slop Dji Sam Soe isi 12 batang, 6 selop Dji Sam Soe 16 batang,  6 selop Evolution Hijai, 10 selop Evolution Merah, 10 selop Evolution Menthol, 14 selop Sampurna Mild, 6 selop Surya Pro Merah, 10 selop Surya Pro Putih, 10 selop surya 16 batang 5 selop Marlboro Merah, 5 selop Marlboro Putih, 5 selop Marlboro Hitam, 5 selop Marlboro ice brust, 5 selop Dunhil dan 26 selop U mild.

“Pelaku telah mengambil barang barang milik swalayan berupa rokok dalam berbagai jenis,” sebutnya.

“Akibat kejadian tersebut swalayan Pinang Lestari mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 30 Juta, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tanjungpinang timur,” lanjutnya.

Kronologis Penangkapan

Setelah menerima laporan, selanjutnya anggota Unit Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP.

Dari hasil olah TKP di peroleh keterangan melalui rekaman CCTV bahwa kejadian pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tersangka RS alias Iyan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui keberadaan tersangka sedang di daerah madong darat Kelurahan Sengarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Selanjutnya unit opsnal Polsek Tanjung Pinang Timur langsung melaksanakan penangkapan terhadap satu orang pelaku dan mengamankan barang bukti untuk selanjutnya di bawa ke Mapolsek Tanjungpinang Timur
guna penyidikan lebih lanjut,” beber Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin.

Mantan Kapolsek Tanjungpinang Barat ini menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak dilaporkan.

Ia mengungkapan, pengungkapan kasus tersebut berkat dari kerja keras seluruh team Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur dan partisipasi dari masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

“Kedepannya diharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Polres Tanjungpinang pada umumnya,” tutupnya.

Pewarta : Prengki
Editor     : Lestari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.