TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang M. Syahirul Alim, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Oka Ahmad Setiawan, membenarkan adanya penindakan terhadap rokok ilegal di Dompak, pada Senin (22/6) kemaren.
Namun Oka belum bisa menjelaskan terkait hasil tangkapannya.
“Adalah benar bahwa kami melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Dompak,” kata Oka Ahmad Setiawan, Selasa (23/6).
“Barang hasil penindakannya masih sedang dilakukan pencacahan,” lanjutnya.
Oka mengungkapkan, bahwa penindakan petugas Bea Cukai Tanjungpinang sudah dilakukan sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan untuk menepis tudingan warga yang menyebut penindakan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Menurut Oka, bahwa penindakan atas peredaran rokok ilegal itu sudah dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai.
“Jadi tidak benar bahwa penindakan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Bahkan, kata Oka, sebelum penindakan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi terkait larangan rokok ilegal melaui iklan televisi, radio, baliho, videotron dan sticker.
Selain itu, lanjutnya, sosialisasi juga dilakukan secara langsung baik di kampus maupun sekolah.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk di dalamnya Bea Cukai Tanjungpinang, secara aktif memerangi peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal,” tandasnya.
Oka mengatakan akan menindak tegas oknum pengusaha nakal jika memasukkan rokok ilegal tersebut ke wilayah Kota Tanjungpinang.
“Tentu akan kita dalami dan tindaklanjuti penindakannya,” tegasnya.
“Sejak Juli 2019, atas rekomendasi dari KPK, pemberian fasilitas rokok tanpa pita cukai untuk FTZ sudah di stop karena banyaknya penyalahgunaan atas fasilitas tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya dikabarkan, salah satu warga, Muhammad Den merasa kesal lantaran tindakan penyitaan rokok ilegal di warung miliknya dilakukan oleh petugas Bea Cukai tanpa alasan yang jelas.
Pasalnya, ia hanya membeli rokok ilegal tersebut dari agen di Tanjungpinang.
Ia menilai penyitaan tersebut dilakukan pilih kasih, sebab pemasok rokok tanpa bea cukai itu diduga berada di wilayah Kelurahan Dompak yang tidak jauh dari kantor Lurah Dompak.
Meski begitu, dirinya sangat mendukung upaya pemerintah jika penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Ia berharap agar penegakan hukum atas peredaran rokok tanpa cukai itu dilakukan seadil-adilnya.
“Jangan seperti kata orang bilang penindakan tumpul keatas, tajam kebawah. Kalau mau fair tindak aja semua. Saya kan membeli dari agen,” ucap Udin, yang juga tokoh masyarakat Dompak ini.
“Kalau rokok dagangan saya diamankan, pemasoknya juga diamankan. Lagipun ini kan masih FTZ, kami kan masih satu Kelurahan di Dompak, Bukit Bestari,” ujarnya.