BATAM | Warta Rakyat – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ketiga tersangka berinisial OBN, MI dan ARP ditangkap di lokasi berbeda di Kota Batam. Sedangkan SP saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi terpaksa melumpuhkan bagian kaki dua dari tiga tersangka lantaran mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
“Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan terarah oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (8/6/2020).
Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 5 dan 7 Juni 2020.
“Bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di seputaran wilayah Kecamatan Batuaji dan Kecamatan Sagulung, Kota Batam,” katanya.
Dari hasil laporan tersebut pada hari yang sama Jumat (5/6/20) jam 19.00 wib, tim berhasil mengamanakan satu orang tersangka Inisial OBN di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Kemudian pihaknya juga berhasil mengamankan berinisial MI, tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian tersebut di sekitar wilayah Kampung Bule Nagoya Kota Batam.
“Dari hasil interogasi terhadap inisial OBN, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di 25 lokasi bersama dengan inisial SP (DPO),” ujarnya.
Harry menambahkan, adapun sasaran dari tersangka adalah berbagai jenis barang elektronik seperti handphone dan laptop/notebook.
Kemudian barang hasil curian tersebut dijual oleh tersangka OBN dan SP (DPO) kepada MI yang berperan sebagai penadah melalui ARP.
Harry menyebut, Tim kembali mangamankan ARP pada Minggu (07 Juni 2020) di seputaran wilayah Batu Aji, Kota Batam.
“Selain sebagai pelaku pencurian, ARP juga membantu menjualkan Handphone hasil curian,” katanya.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengamati rumah atau kos-kosan yang pintunya tidak dikunci, kemudian tersangka masuk kedalam dan mengambil barang-barang elektronik yang ada didalam rumah ketika korban sedang lengah. Jika ketahuan sama korban para tersangka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti 16 unit handphone berbagai merk, camera, notebook merk acer, tas sandang, dompet merk gucci, uang tunai Rp 210 ribu, obeng, cutter, kawat untuk pembuka gembok/kunci dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Harry menegaskan, sampai dengan saat ini Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain.
Bahkan, kata dia, tersangka Inisial SP (DPO) masih terus dilakukan pengejaran oleh petugas.
“Kami menghimbau kepada tersangka Inisial SP untuk segera menyerahkan diri Sehingga yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum selanjutnya” tutupnya.
Pewarta : Marolop
Editor : Rudi