Anggaran Penanganan Covid-19 di Kepri Meningkat Jadi Rp 230 Miliar, Jumaga Ingatkan Pemprov Wajib Melaporkan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak, mengingatkan Pemerintah Provinsi Kepri tetap berkewajiban melaporkan secara rinci penggunaan anggaran penanganan COVID-19.

Anggaran sebesar Rp 230 Miliar tersebut dinilai sangat besar dan pantastis, dimana sebelumnya hanya bekisar Rp 40 Miliar

Hal itu ditegaskan Jumaga agar nantinya penggunaan anggaran tidak bermasalah dikemudian hari.

“Walapun secara langsung kami tidak dilibatkan dalam hal ini, sudah merupakan kewajiban kami untuk menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Jumaga Nadeak, dari Fraksi PDI Perjuangan

Sementara itu Sekda Kepri TS Arif Fadillah mengatakan pemerintah pusat telah memberikan berbagai peraturan terkait dengan keharusan daerah melakukan penyesuaian dan pemanfaatan APBD, refocusing anggaran untuk percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Kami sudah surati kepada Pimpinan DPRD, ada dua kali kami menyurati,. Pertama langkah awal untuk mengatasi covid-19, kebutahannya anggarannya sekitar Rp 40 milyar,” jelas Arif, Kamis (16/4/2020).

“Dan pada surat kedua ada perubahan atau penambahan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang kami laporkan menjadi sekitar Rp 230 milyar,” lanjutnya.

Adapun peraturan tersebut diantaranya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020, Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Selain itu, mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

Pengeluaran untuk kegiatan dimaksud selanjutnya akan dibebankan kepada biaya tidak terduga. Penjadwalan ulang kegiatan dan memanfaatkan uang yang tersedia untuk penanganan permasalah yang timbul dari adanya virus Covid-19 ini.

Pemerintah daerah, kata Arif, juga harus melakukan percepatan alokasi anggaran kegiatan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan penanganan dampak ekonomi.

Selain itu penyediaan jaringan pengaman social bagi masyarakat yang terdampak dengan adanya Covid-19 ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.