Lagi, Kurir Narkoba Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers, Jumat (6/3).

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Tiga kurir narkoba berinisial ER (46), RS (53) dan BW (51) sebanyak 6,18 Kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Dir Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang diterima adanya orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Senggarang Tanjungpinang ke Kota Batam.

“Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (6/3).

Lanjutnya, pada Kamis (5/3) sekira pukul 14.00 wib pihaknya mengamankan satu orang laki laki berinsi ER serta melakukan pengeledahan dan menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu.

“Delapan bungkus narkoba yang diamankan sekitar 3 kilogram sabu. Pelaku diamankan di Bengkong Kolam Batam,” sebutnya.

Kemudian, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan dibentuk tim gabungan.

Dari pengembangan sekitar pukul 00.15 Wib berhasil mengamankan dua orang
pelaku lainnya berikut menyita empat bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3 kilogram yang ditemukan didalam lemari kamar rumah kedua pelaku.

“Kedua pelaku RS dan BW diamankan di Tanjung Uncang Batam,” jelasnya.

Mudji menyebutkan, narkoba sabu berjenis red ice yang dibawa oleh para pelaku ini baru pertama kali dijumpai di Kepulauan Riau.

Dari pengakuan pelaku, barang narkoba ini dari Malaysia menggunakan jalur laut.

“Efeknya sama dengan sabu lainnya cuman warnanya yang berbeda,” jelasnya.

Ketiga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.