Satresnarkoba Tanjungpinang Buru Bandar Pengungkapan Narkoba 8,5 Kg Sabu

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pengungkapan kasus narkoba sabu 8,5 kg yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman secara intensif.

“Mudah-mudahan dari  pengungkapan yang ada kita berhasil mengungkap jaringan yang masih kita pantau peredarannya,” Katanya, Selasa (26/2).

“Dari hasil penyelidikan narkoba jenis sabu ini berasal dari Malaysia,” lanjut dia.

Kasat mengharapkan adanya kerjasama dari masyarakat, agar menyampaikan informasi apabila mendengar informasi terkait tindak pidana narkotik.

“Masyarakat dapat melaporkan kepada kita, karena kita harus bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkapnya.

“Kita harus bersama-sama mengawasi dan bekerjasama dalam memberantas alur masuknya narkoba dari luar negeri,” sebutnya

Lanjutnya, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pelabuhan tidak resmi di Tanjungpinang dengan melakukan penempatan anggota yang diduga menjadi titik- titik yang menjadi jalur masuknya peredaran narkoba.

“Kurir dan bandar selalu memperbaharui modus-modus sehingga kita juga harus jeli dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang amankah dua pelaku berinisial AR (33) dan RDW (27) yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat adanya yang melakukan pengiriman narkoba dengan modus menggunakan mengirim makanan.

Setelah menyelidi pada (9/2) adanya paket kiriman yang mana pada paket diatasnya berisikan makanan namun pada bagian bawahnya diselipkan 1,476  kilogram.

Paket ini dikirim melalui jasa pengiriman lion parcel dengan tujuan Pangkal Pinang. Tim melalukan penyelidikan dan mengikuti paket hingga (12/2) paket sampai ke Pangkal Pinang dan melakukan penangkapan pelaku AR.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dari Informasi adanya pengiriman menggunakan spead boat dari Pelantar II Tanjungpinang menuju pantai Melayu Batam.

Sekira pukul 16.30 barang yang diduga narkoba sampai di pantai Melayu Batam.

“Namun kita melakukan pemantauan selama satu jam melihat RDW mengambil bungkusan besar,” katanya.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku membawa barang ke daerah Batam Center. Bahkan pelaku juga sempat beberapa kali singgah ditempat berbeda untuk mengelabuhi petugas.

Melihat situasi aman, sekira pukul 21.30 pelaku pulang kerumahnya di Botania dan didampingi Ketua RT dilakukan penggeledahan rumah. Saat itu ditemukan 7 paket besar diduga narkotika jenis sabu berada didalam kardus AC didalam kamar.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Raymon
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.