
MEDAN | Warta Rakyat – Ketua Komisi I DPRD Kepri, Bobby Jayato, S.IP pimpin kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Utara, Jumat (14/2/2020).
Baca juga:
- Komisi I DPRD Kepri Tinjau KEK Galang Batang Bintan dan PT BAI
- Pedagang Online Batam Keluhkan Harga Barang, Komisi I DPRD Kepri Gelar RDP
Rombongan komisi I dan juga didampingi Wakil Ketua III DPRD Kepri, dr. Afrizal Dahlan yang juga dari Fraksi NasDem Kepri tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Rahmansyah Sibarani didampingi Ketua Bapemperda yang juga Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Muhammad Subandi ST, Anggota Komisi D Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Syahrul Ependi Siregar dan Tenaga Ahli Bapemperda Yunus.
Ketua Komisi I DPRD Kepri, Bobby Jayanto mengungkapkan, kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dan sharing informasi terkait efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif.
“Maksud tujuan kedatangan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kepri ini dalam rangka bersilaturahmi dan sharing informasi terkait efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif,” tutur Bobby saat menghadiri pertemuan, Jumat (14/2/2020).

Dalam kesempatan itu anggota Komisi I DPRD Kepri yang hadir menanyakan beberapa hal, salah satunya adalah terkait aset pertanahan atau eks Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai di Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut juga Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara H. Muhammad Subandi, ST memaparkan, dari hasil kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Kementrian BUMN, bahwa tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) bisa dihapuskan dengan syarat membayar langsung ke Kementrian BUMN.
Bahkan Pemprov Sumut telah membebaskan tanah eks HGU sebesar 50 Hektar di Desa Sena sekitar Bandara Kualanamu Internasional untuk pembuatan Sport Center, Rumah Sakit Haji dan Asrama Haji Provinsi Sumatera Utara, pembayaran dilakukan berdasarkan apresiel dari BUMN dan BPN Provinsi Sumatera Utara serta didampingi oleh KPK.