TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Salah satu warga atau pengurus gereja GBI My Home, Pdt. Baskoni Ginting, mengatakan, hingga kini, Minggu (29/12) pihaknya belum pernah mengetahui alasan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GBI MyHome oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang.
Baca juga:
- Plang IMB Gereja Dicabut, Jemaat Doakan Walikota Tanjungpinang Diberkati Tuhan
- IMB Gereja Dicopot, Reni Minta Pengurus Gereja Surati DPRD Tanjunginang
Hal itu diungkapkan lantaran kerap kali pihak gereja menyurati dan mempertanyakan terkait progres investigasi, namun tidak mendapat respon dari pihak-pihak terkait.
“Kalau kesalahan administrasi itu bisa kita perbaiki. Tapi kita tidak pernah dapatkan salinan seluruh hasil notulen rapat,” ungkap Pdt. Baskoni Ginting, Minggu (29/12).
Baskoni Ginting mengungkapkan, pengajuan IMB GBI My Home yang dimulai sejak 2016 lalu itu telah dilakukan sesuai prosedur.
Berikut ini deretan perjuangan warga yang berujung putusan pahit bagi pihak GBI My Home Tanjungpinang
- Tandatangan Dukungan Warga 60/90
Baskoni Ginting menyebut, pihaknya sudah melengkapi mulai dari persetujuan tanda tangan 60 warga setempat sesuai domisili KTP dan 90 jemaat. Bahkan ia mengaku telah melebihi batas minimun yang ditentukan SKB dua Menteri, yakni 110 warga.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan rekomendasi Kementerian Agama Kota Tanjungpinang.
“Memang ada beberapa KTP yang tidak berdomisi disitu. Tapi 110 itu merupakan sudah hasil sortiran FKUB, dan mereka (warga) mengetahui bahwa tandatangan itu untuk gereja, makanya mereka menandatangani,” katanya.
“Persetujuan warga ini melibatkan 6 RT dan 2 RW, dan setiap RT dan RW mengeluarkan surat rekomendasi kepada pengembang untuk membangun rumah ibadah gereja,” ujarnya.
- Rekomendasi Lurah, Camat, FKUB hingga Kemenag Tanjungpinang
Ia menjelaskan, awalnya pengurusan mulai dari RT/RW hingga DPMPTSP tidak pernah ada penolakan.
Berdasarkan surat rekomendasi dari RT dan RW, pihak pengembang mengajukan permohonan kepada Lurah Sei Jang.
Alhasil, surat tersebut dijawab pada 16 Desember 2016 yang isinya tidak keberatan atas permohonan untuk mendapatkan izin rumah ibadah.
Selain itu, Camat Bukit Bestari juga mengeluarkan surat rekomendasi yang isinya juga tidak berkeberatan dengan surat tersebut bernomor: 452.2/128/7.304/2017 tertanggal 30 Maret 2017.
Setelah mendapat rekomendasi dari Camat pada tanggal 8 Mei 2017 lalu, FKUB Kota Tanjungpinang telah memutuskan merekomendasikan pendirian fasilitas sosial rumah ibadah (Gereja).
Surat rekomendasi FKUB Kota Tanjungpinang tersebut bernomor 003/Kep-FKUB-TPI/V/2017 tertanggal 18 Mei 2017.
Ia menambahkan, putusan tersebut berdasarkan survey lapangan yang dilakukan oleh FKUB tentang keabsahan data-data yang diajukan oleh pihak pengembang, serta dikuatkan dengan berita acara verifikasi faktual yang dihadiri oleh perwakilan pengguna, pendukung fasilitas sosial rumah ibadah (Gereja) dan tim verifikasi dari FKUB Kota Tanjungpinang tertanggal 6 Mei 2017
Bahkan, kata dia, berdasarkan surat rekomendasi dari FKUB Kota Tanjungpinang, pengembang telah mengirimkan surat permohonan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang tertanggal 8 Juli 2017 dengan nomor surat 038/GDA/LEG/V/2017 untuk mendapatkan rekomendasi.
“Merespon surat pengembang tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang mengadakan analisa terhadap kelengkapan berkas identitas dan surat penunjang lainnya dan hasilnya adalah bahwa telah memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah,” paparnya
Kemudian, lanjutnya, dia juga telah mendapatkan surat rekomendasi atas pendirian rumah Ibadah GBI My Home dengan nomor surat rekomendasi bernomor 1826/Kk.32.06/1/BA.04/07/2017.
- Rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Perjuangan pun tidak berhenti sampai disitu. Setelah mendapat semua rekomendasi, pengembang juga mengajukan surat permohonan IMB kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Setelah pemeriksaan lokasi, teknis kelayakan bangunan dan lain sebagainya, DPMPTSP menyatakan telah memenuhi persyaratan dan mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan rumah ibadah gereja melalui nomor IMB 1374 tertanggal 30 Mei 2018.
- Peletakan Batu Pertama
Usai tahapan dilalui, dan mendapatkan IMB rumah ibadah gereja, panitia pembangunan gedung gereja mengadakan acara peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung gereja tersebut.
“Acara peletakan batu pertama tersebut diadakan pada tanggal 31 Juli 2018 yang dihadiri oleh pihak pihak terkait termasuk Walikota terpilih yaitu Bapak Sahrul,” pungkasnya.
Pada acara tersebut, kata Baskoni, juga diadakan penyerahan surat hibah dari pengembang (PT Grafika Duta Arya) ke pihak Gereja GBI My Home.
Adapun yang dihibahkan oleh pengembang kepada pihak Gereja GBI My Home, berupa surat hibah tanah untuk gereja dan surat IMB gereja beserta dengan data-data pendukung yang sudah jadi.
“Dan mulai sejak itu gereja GBI My Home mulai mengambil alih dan mulai melakukan pembangunan,” paparnya.
- Diterpa Isu Akan Didemo Ormas Tertentu
Baskoni menyebutkan, pada awalnya pembangunan berjalan dengan lancar. Tetapi sebulan kemudian pasca peletakan batu pertama, ada warga di komplek D’Green yang merasa keberatan dengan adanya pembangunan gereja tersebut.
Isu ini mulai berkembang dengan cepat dan mengundang ormas-ormas tertentu dan langsung bereaksi.
“Isu yang berkembang bahwa gereja yang kami bangun itu berlantai 5 dan berdaya tampung 10.000 jemaat. Padahal kenyataan yang ada gereja itu hanya 1 lantai saja,” sebut dia.
- Saat Pengumpulan Dukungan, Komplek Perumahan D’Green City Belum Memiliki RT/RW
Baskoni menjelaskan, pada saat proses pengumpulan tandatangan warga sebagai syarat untuk rekomendasi terbit IMB Gereja, komplek perumahan D’Green City belum memiliki RT ataupun RW.
“Jadi pada waktu proses pengumpulan tandatangan warga, komplek perumahan tersebut belum ada RT dan RW nya. Terjadinya pemekaran wilayah dan pembentukan RT/RW setelah proses pengumpulan tandatangan warga selesai yaitu pada bulan September 2016,” bebernya.
“Akibatnya isu itu semakin meluas dan ada isu-isu rencana untuk demo dari ormas-ormas tertentu,” sambungnya.
- Antisipasi Demo, Syahrul Panggil Pihak-pihak Terkait
Baskoni Ginting, mengungkapkan, untuk mengantisipasi rencana demo tersebut, Walikota telah memanggil semua pihak yang terkait untuk duduk bersama.
Walikota mengadakan rapat audiensi pada tanggal 28 September 2018 bertempat di Kantor Walikota Tanjungpinang.
- Penghentian Sementara dan Syahrul Bentuk Tim Investigasi
Adapun hasil audiensi yang diadakan itu menghasilkan kesepakatan yakni penghentian sementara pembangunan gedung Gereja GBI My Home D’Green City, pembentukan tim 9 atau tim investigasi pencari fakta.
“Tim 9/Tim investigasi mulai bekerja kurang lebih selama sebulan. Hasil dari tim investigasi hanya ada di walikota dan tidak dipublikasikan,” keluhnya.
- Sejumlah Surat Tak Kunjung Dibalas
Tak ingin perjuangan sia-sia, pihaknya juga berulangkali mengirimkan surat untuk mengetahui hasil investigasi, namun tak kunjung dibalas.
Selain itu, pihaknya juga mengirim surat untuk mempertanyakan kelanjutan pembangunan, lagi-lagi tidak dibalas.
Surat tersebut diantaranya tanggal 28 Juni 2019, tanggal 19 September 2019, dan tanggal 10 Oktober 2019.
Lantaran tidak digubris, panitia kembali menyurati Walikota yang isinya memberitahukan bahwa panita akan melakukan kegiatan di lokasi pembangunan pada tanggal 28 Oktober 2019, namun sampai sekarang tetap tidak ada tanggapan dari Walikota.
Bahkan pihaknya juga telah bertemu dengan pihak kepolisian, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kota, RT, RW serta masyarakat sekitarnya.
“Pada tanggal 28 Oktober 2019, pihak DPMPTSP memberikan surat balasan kepada kami yang isinya menyatakan belum mendapat info dari tim Walikota tentang pembangunan Gereja,” ujarnya.
“Pada tanggal 28 Oktober tersebut, kami mulai melanjutkan pembangunan. Pembangunan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Memang, lanjut dia, ada pihak-pihak terkait yang mulai meninjau lokasi pembangunan seperti dari Kepolisian, Kelurahan dan kecamatan.
Baskoni mengatakan, pada tanggal 8 November 2019, pihak DPMPTSP mengirimkan surat untuk melakukan perbaikan administrasi berupa pengajuan kembali permohonan IMB Gereja.
Dan, untuk menyikapi surat tersebut, panitia berencana silahturami ke Dinas perizinan untuk berdiskusi mengenai maksud surat tersebut, namun dinas terkait belum bisa memberikan waktu.
Tepatnya 18 November 2019, FKUB Provinsi mengadakan pertemuan dengan FKUB Tanjungpinang, Tim Investigasi, Kemenag, Kesbangpol dan Polres Tanjungpinang.
“Hasil pertemuan ini, pihak gereja tidak mendapat informasi apapun,” ungkapnya.
Sehari kemudian, ungkap Baskoni, pihak FKUB Provinsi mengundang pihak gereja mengadakan pertemuan.
Adapun yang diundang dalam pertemuan itu adalah FKUB Provinsi, DPMPTSP dan Panitia Pembangunan Gereja.
Namun hasil pertemuan tersebut juga tidak diinformasikan ke pihak pembangunan gereja.
Merasa penasaran, tanggal 28 November 2019, pihak gereja kembali mengirimkan surat kepada Dinas DPMPTSP untuk meminta penjelasan tentang perbaikan administrasi yang dikatakan kekurangan, tetapi pihak terkait tidak memberi jawaban terhadap surat tersebut.
- Muncul Surat Sakti Pencabutan IMB
Pendeta Baskoni Ginting mengatakan, kaget, pada tanggal 10 Desember 2019 dirinya mendapatkan kado natal meski menyakitkan jemaat.
Pihak DPMPTSP tiba-tiba mengeluarkan surat surat sakti pencabutan IMB Gereja GBI My Home.
“Mulai tanggal 10 Desember 2019, aktifitas pembangunan dihentikan.
Kami sudah berusaha untuk berkoordinasi dengan pihak DPMPTSP mengenai surat pencabutan tersebut, tetapi pihak Dinas belum bersedia,” katanya.
Kemudian tanggal 16 Desember 2019, pihaknya mengirimkan surat resmi ke DPMPTSP yang isinya meminta untuk beraudiensi.
Surat tersebut direspon dengan memberikan waktu tanggal 19 Desember 2019 untuk beraudiensi di kantor Dinas PTSP.
“Tanggal 19 Desember 2019, kami bertemu dengan DPMPTSP yang dihadiri oleh Kabid Perizinan, sekretaris Dinas dan pihak Gereja.
Pertemuan ini membahas latar belakang keluarnya surat pencabutan IMB gereja tersebut,” pungkasnya.
“Mereka tetap berpegang kepada laporan tim investigasi yang dibentuk oleh Walikota dan rekomendasi FKUB Provinsi. Dan mereka mengatakan kalau surat pencabutan ini tidak sesuai, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum,” lanjutnya.
- Pencopotan Plang IMB dan Hasil Investifasi Tidak Diketahui Pihak Gereja
Baskoni menambakan, pada tanggal 23 Desember 2019, sejumlah tim Satpol PP datang menurunkan plang IMB pembangunan Gereja yang terpasang di lokasi pembangunan.
Ia menyebutkan, sampai saat ini pihak gereja tidak mendapat laporan apapun dari hasil tim investigasi dan FKUB Provinsi.
“Pihak gereja tidak memiliki laporan dari hasil tim investigasi dan FKUB Provinsi.
Jadi pihak gereja tidak mengetahui apa isi laporan yang diberikan oleh tim investigasi bentukan Walikota dan hasil rekomendasi FKUB Provinsi yang dijadikan dasar untuk mencabut IMB Gereja,” tutupnya.
Pewarta: Frengki
Editor. : Redaksi