TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Meskipun plang izin mendirikan bangunan (IMB) GBI di D’ Green City, Jalan Aisyah Sulaiman, Kilometer 8 Atas, tepatnya di samping Tanjungpinang City Center (TCC), Senin (23/12/2019) dicabut, jemaat tetap mendoakan Walikota Tanjungpinang agar diberikan berkah oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu Pimpinan jemaat GBI MyHome, Tanjungpinang, Pdt. Irwan Wijaya mengungkapkan, tidak ingin semangat para jemaatnya luntur untuk berjuang melanjutkan kembali pembangunan gereja walaupun saat ini aktivitas pembangunannya dihentikan.
“Kami seluruh Jemaat GBI MyHome mendoakan Walikota Tanjungpinang agar selalu diberkati Tuhan. Kami tetap bersemangat,” ujar Pdt. Irwan Wijaya saat ditemui wartawan, Rabu (25/12).
Terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lanjut Pendeta, sesuatu yang luar biasa yang didapatkan saat moment natal tahun ini.
“Ya, begitulah. Pencabutan IMB ini adalah merupakan kado natal terindah yang kami terima dari pemerintah,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya memohon bimbingan Tuhan untuk mengambil langkah yang tepat menyikapi hal ini.
“Kita tetap mengandalkan Tuhan untuk menyikapinya. Kita akan rundingkan kembali dengan LBH yang kita punya untuk langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa Satpol PP Kota Tanjungpinang telah mencopot plang IMB milik gereja itu pada Senin (23/12) lalu. Diduga ada permasalahan dengan perizinan.
“Disini hanya pelepasan plang IMB saja. Jadi ini bukan pencabutan IMB tapi pelepasan saja kalau pencabutan izin itu resminya ada disana (perizinan),” ujar Dedy didampingi Kasi Ops Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar seperti dilansir KepriDays.co.id
Lanjutnya, saat situasi heboh pihaknya sudah pernah ke lokasi. Namun kala itu surat izin secara formal belum dicabut.
“Jadi waktu itu kami belum dapat setelah pulang baru kita terima lewat WhatsApp,” ungkapnya.
Menurutnya, pemasangan plang IMB membuat asumsi bagi masyarakat seolah izin belum dicabut.
“Sebenarnya yang mencabut itu disana (dinas perizinan)-nya. Disini namanya hanya pelepasan plang IMB,” tegasnya.
Ditempat yang sama, pengurus gereja, Pdt. Baskoni Ginting mengatakan, belum mengetahui persis masalah tersebut.
Ia mengaku hanya menerima surat dari dinas perizinan itiu berdasarkan laporan tim investigasi dan laporan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri yang tidak turun kelapangan atau yang tidak tau kondisi di lapangan sebenarnya.
“Ini masih kami terus perjuangkan sampai sejauh mana dasar yang dipakai PTSP ini mencabut izin kami,” ucapnya.
Terkait adanya informasi bahwa pencabutan ini dilakukan karena belum ada persetujuan dari masyarakat setempat, dia mengatakan bahwa itu tidak benar.
“Tidak, kita membuat persyaratan untuk terbitnya IMB berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang ditetapkan oleh FKUB, 90 per 60. Jadi 60 untuk masyarakat dan 90 untuk pengguna,” jelasnya.
Sementara, lanjutnya, tanda tangan warga itu sudah melebihi daripada 60 dan bahkan pihaknya sudah mengumpulkan kurang lebih 110 tandatangan warga sekitar dan yang berdomisili lingkungan daerah setwmpat dan juga ber-KTP setempat.
Ia mengakui, terkait pembangunan ini ada yang komplain dan setelah dicek memang mereka tinggal disini tapi bukan KTP di sini. Sementara yang diminta oleh SKB dua menteri itu adalah warga yang tinggal dan ber-KTP di daerah pembangunan ini.
“Kalau komplain-komplain dari masyarakat itukan biasa, ada yang suka dan ada yang tidak suka. Dan ini yang ternyata didengar yang saya gak tau itu apakah pemerintah atau apa. Yang komplain justru yang orang-orang yang mungkin dari pihak luar dan sebagainya,” ungkapnya.
Pantauan dilapangan, pelepasan plang IMB tersebut disaksikan oleh pihak pengurus gereja, Kepolisian, Kelurahan dan Babinsa setempat.
Pewarta: Frengki
Editor. : Lestari