TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang dicecar dengan 16 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (29/10).
Baca berita terkait:
- Jaksa Selidiki Dugaan Penggelapan Pajak di BP2RD Tanjungpinang
- Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan Diperiksa Jaksa
Tengku yang juga menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang itu diperiksa terkait dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 miliar.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan bahwa dirinya dipertanyakan sebanyak 16 pertanyaan dengan inti pertanyaan seputaran tugas pokok.
“Pertanyaan masih seputaran tugas pokok,” katanya usai diperiksa.
Lanjutnya, selaku Kepala Inspektorat dengan adanya berita dugaan penggelapan pajak pihaknya sudah menindak lanjuti dengan membentuk tim.
Tim terdiri dari lima orang dan sampai saat ini masih bekerja. Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ini bisa selesai.
“Belum ada laporan dari tim, semoga dalam waktu singkat ada hasil,” sebutnya.
Pengelapan pajak tersebut diduga dilakukan oknum pegawai di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) inisial Y.
Dahlan menjelaskan, sampai saat ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan dan beberapa orang yang terlibat juga belum diketahui.
“Untuk sementara saya sudah cukup diperiksa, kemungkinan nanti ada lagi yang diperiksa,” ujarnya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan akan memanggil dan memeriksa pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang atas dugaan korupsi, penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar di Pemko Tanjungpinang.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai BP2RD kota Tanjungpinang itu, dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dugaan penggelapan yang terjadi.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki