Dinilai Cacat Administrasi, DPRD Tanjungpinang Rekomendasi Pemilihan Ulang RT 01/RW 01 Tanjung Unggat

Ketua Sementara DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, Rabu (2/10). Foto: Frengki/Warta Rakyat

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang akhirnya merekomendasikan pemilihan ulang Ketua RT 01 / RW 01 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Pasalnya, Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang digelar beberapa hari yang lalu itu dinilai sejumlah pihak cacat administrasi.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri sekitar 20 warga setempat di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (2/10).

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga RT 01/RW 01 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (2/10)

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto yang didampingi oleh Hendra Jaya dan Ria Ukur Rindu Tondang, serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD lainnya.

Ketua Sementara DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto mengatakan, pihaknya memutuskan  pemilihan ulang karena kurangnya keterbukaan panitia Pemilihan Ketua RT saat melakukan pemungutan suara beberapa hari yang lalu.

“Mengingat RT merupakan ujung tombak pemerintah dan tanggungjawab RT juga sangat berat sehingga untuk tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat RT 01/RW 01 Kelurahan Tanjung Unggat, maka kita kembalikan untuk dilakukan pemilihan ulang. Dengan catatan semua harus terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya, Rabu (2/9).

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga RT 01/RW 01 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (2/10).

Agus mengungkapkan, tuntutaan warga agar digelar pemilihan ulang lantaran Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Lurah Tanjung Unggat dinilai cacat administrasi

Mestinya kata Agus, Panitia Pemilihan Ketua RT itu dilakukan satu tingkat diatasnya, bukan organisasi tertentu yang menentukan.

“Sebenarnya Panitia Pemilihan Ketua RT itu harus satu tingkat diatasnya, harusnya RW yang melaksanakan pemilihan Ketua RT,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar, bahwa pemilihan yang dilakukan oleh panitia terdapat kesalahan aturan.

Hal itu terbukti karena mencantumkan kop surat IPGM pada berita acara hasil pemilihan.

“Yang saya pertanyakan kenapa bisa IPGM sebagai panitia,” tanyanya dihadapan warga.

Ashady menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pada pasal 52 ayat (1) huruf a, b dan c mengatakan, syarat sahnya keputusan meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

“Jika mengacu aturan, ini sebenarnya cacat administrasi atau cacat prosedural dan ini bisa dikatakan mal-administrasi,” sebutnya.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga RT 01/RW 01 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (2/10).

Hal itu juga dibenarkan salah satu warga, Kusnandar, bahwa pemilihan ketua RT dinilai cacat prosedur.

Tidak adanya pemberitahuan pemiliihan membuat warga yang berjumlah 116 Kepala Keluarga (KK) berang dan kesal.

“Tidak disebarkan selebaran pemilihan Ketua RT. Kita gak tau apakah ada visi misi tertentu,” katanya

Masih kata Kusnandar, pemilihan RT yang dilakukan oleh organisasi IPGM merupakan bukan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan pasal 25 ayat (1) Perda Tentang Lembaga Kemasyarakatan.

“Sehingga produk yang dihasilkan terkait berita acara IPGM terkait berita acara penetapan ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Tanjung Unggat merupakan produk yang cacat prosedur. Begitu juga halnya surat keputusan Lurah Tanjung Unggat yang berdasarkan berita acara IPGM juga merupakan produk yang cacat prosedur,” jelasnya.

Sementara itu pembina IPGM, Insan mengakui keterlibatan organisasinya sebagai sebagai panitia pemilihan Ketua RT 01/RW 01 Tanjung Unggat yang digelar beberapa hari yang lalu.

Pasalnya, kata Dia, tidak ada larangan yang mengatur sebuah organisasi menjadi panitia dalam pemilihan RT.

“coba dilihat di pasal mana larangan tidak memperbolehkan organisasi jadi panitia,” katanya.

Lagipula lanjutnya, sejak dibukanya pendaftaran pencalonan Ketua RT, tidak ada warga yang berminat makanya secara aklamasi dan ditunjuk langsung.

Meskipun demikian, ia berharap agar pemilihan ulang ketua RT 01 /RW 01 yang digelar nanti diterima semua pihak.

“jangan lagi ketika sudah diputuskan ada yang tidak menerima hasilnya,” harapnya.

Diakhir Rapat Dengar Pendapat, Agus Djurianto dari fraksi PDI Perjuangan ini berharap agar perkembangan pemilihan ulang yang akan digelar nanti supaya dipantau dan diawasi oleh pihak kecamatan dan kelurahan.

“Pemilihan RT harus terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tutupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.