Cabuli Anak Magang, Polisi Ringkus Oknum Pegawai BUMN Pegadaian Tanjungpinang

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie (foto: Raymon/WartaRakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat  – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan berinisial FF (31) terduga pelaku pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) anak dibawah umur berusia 16 tahun, Selasa (3/9/2019).

FF merupakan salah satu pegawai BUMN Pegadaian di Tanjungpinang.

Pria yang mempunyai satu anak ini langsung diringkus dirumahnya di jalan Lembah Purnama tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie membenarkan telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan seorang pegawai BUMN di Tanjungpinang.

Terduga pelaku diamankan setelah orangtua korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Kejadian bermula pada saat korban yang masih sekolah melakukan magang ditempat kerja pelaku.

“Selama magang ini dan saling jumpa tersebut maka mereka ada kedekatan,” katanya.

Kasat menyebutkan, pelaku membawa korban disalah satu penginapan sehingga disana terjadinya hubungan suami istri sebanyak dua kali.

“Hubungan itu, orangtua korban mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya dan melaporkan kejadian pada kita,” sebutnya.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanjungpinang,” ujarnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.