
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat — Poniyem (42), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Medan, Sumatera Utara kerap dianiaya majikannya di Negara Singapore.
Tak senang, dia pun mengancam sang majikan dengan sebilah pisau. Akibatnya ia divonis 4 bulan penjara oleh pengadilan Singapura.
“Dia mengaku kerap dianiaya oleh majikannya. Karena merasa sudah tidak tahan, akhirnya muncul niat untuk melakukan tindakan itu,” Kata Supervisor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Chairuly.
Penganiayaan itu, kata Chairuly, buntut dari mengaku dianiaya majikan karena belakangan ia kerap meminta izin berhenti kerja dengan alasan tidak lagi betah.
Selama bekerja paspor Poniyem ditahan oleh sang majikan, sehingga ia tidak leluasa untuk berhenti kerja kecuali atas izin tuan rumah.
“Bagaimana saya mau pulang ke Indonesia, paspor saja ditahan. Saat diminta tidak pernah digubris majikan, justru dianiaya” imbuhnya.
Sementara itu, Supervisor Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Chairuly mengatakan, Poniyem merupakan TKW yang bekerja ke Singapura melalui jalur resmi.
Menurut dia, Poniyem sudah bertahun-tahun bekerja di Singapura. Hal itu dilihat dari rekam jejak paspor yang digunakan TKW tersebut.
“Bahkan dia sudah memiliki permit atau izin kerja di Singapura,” ungkap Chairuly
Kini ia dideportasi dari negara tersebut melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8).
Wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu dideportasi usai menjalani pidana kurungan penjara selama empat bulan di Singapura.
Poniyem sudah diserahkan ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya, Medan.