BULUKUMBA | Warta Rakyat – Kasus pernikahan saudara kandung di Kalimantan Timur bikin heboh. Seorang kakak menjadi suami bagi adik kandungnya.
Ansar Mustamin (32) yang seharusnya melindungi saudaranya justru mengauli adik kandungnya. Ia diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik bungsunya di tanah rantau.
Pernikahan ini terjadi setelah keduanya melakukan inses hingga adik Ansar Mustamin berbadan dua.
Berikut deretan fakta yang dirangkum sebagaimana dikutip dari TribunBulukumba.com.
1. Kakak sebagai suami, adik sebagai istri
Pernikahan saudara sekandung ini melibatkan Ansar Mustamin dengan FI adiknya yang berusia sekitar 21 tahun.
Setelah pernikahan tersebut berlangsung, Ansar Mustamin yang awalnya hanya berstatus sebagai kakak kandung dan FI sebagai adik kandung dalam keluarga, kini berubah menjadi pasangan suami-istri.
Dalam keluarganya, FI merupakan anak bungsu dari 7 bersaudara.
2. Orang Bulukumba, tapi menikah di Kalimantan
Keduanya yang merupakan perantau asal Bulukumba, Sulawesi Selatan melangsungkan pernikahanya di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Kalimantan Timur, Minggu (23/6/2019).
Belum diketahui siapa yang menikahkan mereka. Pernikahan dengan saudara sekandung yang haram dalam Islam itu belum ada aturan hukum yang memperbolehkan.
Saat hendak menikah, Ansar Mustamin sempat meminta saudara sepupunya, Samparaja untuk menjadi wali nikah keduanya.
3. Ansar Mustamin punya istri sah
Ansar Mustamin ternyata selingkuh dengan adik kandungnya di perantauan.
Di kampung halamannya di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, dia memiliki istri bernama Hervina binti Ambo Tuwo (28) dan seorang anak yang masih kanak-kanak.
Hervina binti Ambo Tuwo lah yang mengungkap adanya pernihkahan saudara kandung, lalu melapor kepada Polres Bulukumba, di Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Saat melapor, Hervina binti Ambo Tuwo memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.
4. Hervina binti Ambo Tuwo sebut adik iparnya hamil
Saat melapor kepada polisi di Mapolres Bulukumba, Hervina binti Ambo Tuwo mengungkapkan, bahwa FI sekaligus adik iparnya itu sedang hamil 4 bulan saat dinikahi oleh suaminya.
FI hamil akibat inses dengan kakak kandungnya.
Kepada polisi, Hervina binti Ambo Tuwo mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandung.
Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.
5. Istri Sah Lapor Polisi dan Gugat Cerai
Hervina binti Ambo Tuwo saat melapor, Senin kemarin, memastikan akan menggugat cerai suaminya setelah proses hukum tersebut berjalan.
“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” katanya.
Perempuan berinisial HN (28) melaporkan suaminya, Ansar (32), karena menikahi dan adik kandung Ansar di Kalimantan Timur. Selain melapor ke polisi, HN juga menuntut cerai.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto ketika dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).
Menurut Tomy, setelah mengetahui suaminya menikah dengan perempuan sedarah, HN langsung ke Markas Polres Bulukumba untuk melaporkan kejadian tersebut.
Bahkan, HN juga akan menuntut cerai di Pengadilan Agama.
“Setelah mengetahui suaminya menikahi adik kandungnya, HN langsung ke Polres Bulukumba melaporkan kejadian itu dengan ditemani kepala desa. HN juga selaku istri sah, akan menuntut cerai,” katanya.
Tomy mengatakan, HN sangat kecewa dan malu dengan tindakan suaminya yang menikahi adik kandung sendiri.
Padahal, HN sudah hidup bersama suaminya selama 7 tahun dan telah dikaruniai seorang anak yang masih duduk di sekolah dasar.
“HN tidak pernah curiga dengan kedekatan suaminya dengan adik kandungnya sendiri. Belakangan diketahui, setelah adanya kabar pernikahan sedarah yang disertakan foto-foto dan video pernikahan mereka,” tuturnya.
Tomy mengungkapkan, pernikahan Ansar dengan adik kandungnya itu hanya nikah sirih tanpa ada akta nikah.
Akta nikah Ansar dan adik kandunya yang dipegang dalam foto beredar itu merupakan buku nikah Ansar dengan HN.
“Tidak ada akta nikahnya itu dua anak yang melakukan pernikahan sedarah. Yang dipegang dalam foto itu adalah buku nikah lama antara Ansar dengan HN,” tambahnya.
6. Akan dibuang keluarga
Saudara tertua Ansar Mustamin yang berinisial RS mengaku dirinya akan membuang kedua adiknya akibat melakukan perbuatan mencoreng nama baik keluarga.
Dirinya tidak mau melihat lagi kedua adiknya itu.
“Kami keseluruhan tujuh bersaudara. Dia (Ansar Mustamin) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, saya juga meminta untuk itu,” katanya.
Nama Ansar Mustamin dan FI juga akan dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, kepala desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan, pihak keluarga sudah tidak lagi menerima Ansar Mustamin ke kampung halamannya.
“Semua saudara dan istrinya juga tidak akan menerima AM berdomisili lagi di Desa Salemba. Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” kata Andi Agung.
7. Ditolak Pulang ke Kampung Halaman
Ansar (32) dan adik bungsunya yang melakukan pernikahan siri di Kalimantan Timur telah dibuang dan ditolak pulang kampung di Kabupaten Bulukumba.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto ketika dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).
Menurut Tomy, kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah di perantauannya di Kalimantan Timur tidak mendapat restu dari kedua orangtua dan keluarganya.
Setelah ketahuan melakukan pernikahan sedarah, kakak beradik tersebut telah dibuang atau tidak dianggap lagi sebagai keluarga dan ditolak kembali ke kampungnya di Kabupaten Bulukumba.
“Tidak ada keluarganya yang tahu, kakak beradik itu melakukan pernikahan di Kalimantan Timur. Beberapa hari setelah melakukan nikah siri, barulah diketahui oleh pihak keluarganya beserta istri sah Ansar, HN (28) yang telah dikaruniai seorang anak yang duduk di bangku sekolah dasar. Tidak ada dari keluarga yang menghadiri pernikahan itu,” katanya.
Tomy juga sangat menyesalkan adanya warganya yang melakukan pernikahan sedarah di Kalimantan Timur.
Sebab, pernikahan sedarah bertentangan dengan ajaran agama dan norma-norma yang ada.
“Seandainya tahu, pihak keluarga maupun pemerintah desa berupaya menggagalkannya. Namun, hubungan asmara kakak beradik ini tidak diketahui oleh keluarga, termasuk oleh istri sah Ansar, HN. Dari foto-foto dan video yang diterima oleh pihak keluarga dari Kalimantan Timur, baru diketahui keduanya telah menikah sirih,” tuturnya.
Terkait persoalan tersebut, lanjut Tomy, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kemenag dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
8. Kakak Beradik Kabur
Setelah menikah, kakak beradik itu disebut kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh kerabat Ansar Mustamin dilansir Tribunbulukumba.com, Selasa (2/7/2019).
“Tadi malam saya dapat kabar, kalau mereka sudah tidak ada di Kalimantan. Katanya, mereka berangkat ke Surabaya,” kata kerabat, Syamil.
Dari keterangan yang diperoleh, awalnya, keduanya merencanakan pergi ke Australia, namun memilih mengurungkan niat akibat sulit mendapatkan visa.
“Mungkin karena tahu kalau keberadaannya tercium. Jadi mereka mau ke Australia, tapi kan tidak gampang untuk keluar negeri, jadi mungkin gara-gara itu mereka ke Surabaya,” kata Syamil.
Dampak Buruk Pernikahan Sedarah
Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena dampak buruknya.
Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.
Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.
Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id dari id.theasianparent.com berjudul: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah
– Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome.
– Gangguan mental pada anak
– Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal
– Cacat fisik
– Gangguan intelektualitas yang parah
– Tingkat pertumbuhan lambat
– Kanker
– Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit
– Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya
– Badan kerdil
– Berat lahir rendah
– Kematian bayi
Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia
Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.
Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.
Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Hukum pernikahan sedarah dalam Agama Islam
Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.
Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:
– Melarang pernikahan anak laki-laki dengan ibu kandung
– Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung
– Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan
– Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu).
– Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan
– Melarang pernikahan antara menantu dan mertua
– Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)
– Menikahi dua orang saudara kandung.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 7 Fakta Terbaru Pernikahan Saudara Kandung Asal Bulukumba, Dibuang Keluarga dan Keputusan Istri Sah
Sumber: TribunBulukumba.com