TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi atas usulan 6 Rancanegan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Perda Tanjungpinang Tahun 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (18/6/2019).
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP, M.M, Wakil Ketua II, Ahmad Dani beserta Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan OPD Kota Tanjungpinang.
Tanggapan Walikota tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (19/6).
Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S. Pd dalam pidato jawabannya menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945 dan dengan tertibnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sesuai dengan amanat pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015.
Selain itu dengan memperhatikan keputusan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019 maka pada sidang paripurna ini Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait 6 (enam) Ranperda kepada DPRD Kota Tanjungpinang.
Diakhir pidatonya Syahrul mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah memberikan pandangan umumnya terhadap Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019.
“Secara keseluruhan fraksi-fraksi telah menyetujui Ranperda yang telah kami usulkan, semoga apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat terwujud melalui Perda yang implementatif,” tutup Syahrul
Diketahui satu hari sebelumnya, Selasa (19/6/2019) Pemko Tanjungpinang telah mengusulkan 6 Ranperda Tahun 2019 kepada DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2019.
Adapun keenam usulan Ranperda tersebut diantaranya: Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang Pemakaman.
Selain itu ada Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan, Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang serta Ranperda Pertanggungjawaban APBD kota Tanjungpinang Tahun 2018.
Penulis : Prengki