TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulaun Riau dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) disekretariat KPU Kepri diduga pilih kasih dalam penetapan rekanan perusahaan pers dalam kerjasama publikasi (iklan) peserta pemilu (calon anggota DPD).
Pasalnya, media yang berhak melakukan kerjasama iklan kampanye calon DPD berbentuk banner yang difasilitasi KPU Kepri ditunjuk langsung melalui rapat pleno Komisioner KPU Kepri, meski sebelumnya perusahaan pers tersebut belum mengajukan penawaran kerjasama.
Selain itu, persyaratan lainnya dalam kerjasama juga diduga menjegal media terverifikasi, sebab media yang berhak kerjasama diwajibkan harus terverifikasi administrasi dan faktual.
Hal itu disampaikan salah satu pemilik media kepada WARTA RAKYAT seusai konfirmasi dengan PPTK terkait tindaklanjut pengajuan permohonan berlangganan, yang disampaikannya pada tanggal 28 Januari 2019 lalu.
Atas tanggapan PPTK, pemilik media tersebut menduga adanya pilih kasih dalam penentuan iklan banner peserta pemilu di media.
“Media kami sudah mengajukan permohonan berlangganan sejak 28 januari kemarin, tapi sepertinya mereka memandang sebelah mata. Ini kan tak adil, sementara yang belum mengajukan, langsung ditelepon. Dasarnya apa? Saya pun nggak tahu,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (3/4/2019)
Saat dikonfirmasi awak media ini, PPTK di sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau, Samsuardi, mengatakan, saat ini hanya 5 media online yang merasakan dana APBN dalam periklanan banner tersebut.
“Saat ini hanya kerjasama dengan 5 media, kalau gak salah ya. Dan media itu ditunjuk berdasarkan rapat pleno. Kami hanya melaksanakan saja,” ujar Samsuardi, Rabu (3/4/2019) pagi.
Dirinya kembali menjelaskan, setelah media tersebut ditunjuk dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU, pihaknya akan memanggil dan meminta perusahaan media mempersiapkan legalitas perusahaan.
Selain itu ia menambahkan, media yang diperbolehkan mengadakan kerjasama harus terverifikasi administrasi dan faktual.
“Yang bisa masuk kerjasama itu media terverifikasi yaitu administrasi dan faktual,” ungkapnya.
Adapun jumlah besaran jasa iklan setiap satu peserta pemilu (DPD) yang difasilitasi KPU melalui dana APBN itu, lanjutnya, dihargai sebesar Rp 500 ribu per tayang.
“Misalnya hari ini DPD yang A Rp 500 ribu, besok DPD yang B Rp500 ribu dan DPD yang C Rp500 ribu. Ya, dapatnya Rp1.5 juta,”ujarnya.
Namun saat ditanya media apa saja yang sudah melakukan kerjasama, serta berapa jumlah dana publikasi untuk jasa periklanan banner peserta pemilu untuk DPD, ia menjawab tidak mengetahui persis.
“Saya tidak ingat medianya apa saja,”ujarnya singkat.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati, saat dikonfirmasi terkait prosedur pengadaan jasa iklan tersebut mengatakan, hal itu merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau soal pengadaan tidak menjadi domain kami. Karna secara aturan memang Pejabat Pembuat Komitmen yg berhak. Terimakasih,” ujarnya, Kamis (4/4/2019) melalui WhatsApp miliknya.