Fahri Berencana Laporkan Dua Politisi PKS ke MKD

Fahri Hamzah (ft/wartakota.com)

Jakarta | Wartarakyat.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah berencana akan melaporkan dua politisi PKS, yakni Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pelaporannya itu terkait sikap tak taat hukum atas kasus antara Fahri dengan lima pimpinan PKS tergugat.

“Karena tak melaksanakan keputusan pengadilan saya bisa melaporkan dua orang ke MKD, Surahman Hidayat dan Hidayat Nurwahid,” ucapnya di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019) sebagaimana dilansir Wartakota.com

“Kemudian saya akan lapor dua orang ini karena tak mau melaksanakan pengadilan bahwa ngaku salah pun engga, harusnya kan begitu keputusannya kasasi selesai ngaku salah dulu dong,” imbuhnya.

Terkait pemecatannya dari PKS, Fahri mengatakan bahwa pemecatannya itu direkayasa. Surahman, kata Hidayat, juga punya peran andil dalam pemecatan dirinya.

“Surahman ini Anda tau ini dipecat dari Ketua MKD karena membuat keputusan palsu, seolah-olah saya pernah dihukum MKD untuk melengkapi argumen ini, Banayat (pernyataan untuk mengumumkan pemecatan Fahri),” katanya.

Sebelumnya, pemecatan Fachri Hamzah dari PKS berbuntut panjang hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018 telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS.

Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.

Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 Miliar kepada politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai ganti rugi imateril.

Namun, pihak tergugat tidak merespons baik keputusan MA tersebut. Selain itu juga, Fahri mendesak kepada lima pimpinan PKS tergugat untuk mundur dari partai itu.

Kelima orang tergugat yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muiz Saadih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.