SK Pemecatan ASN Tersandung Korupsi Tinggal Tandatangan Walikota

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang tersandung korupsi tinggal tandatangan oleh kepala daerah setempat.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengakui hingga saat belum menandatangani SK pemberhentian ASN yang tersandung korupsi dilingkungan Pemko.

“Belum saya tandatangani, memang kita patuh dan tunduk kepada surat edaran dari Kemendagri, cuman untuk penandatangan SK ini kita harus kompak diseluruh kabupaten/kota dengan komando dari Provinsi Kepri. Yok, tanggal berapa kita keluarkan sama-sama, SK itu tinggal teken saja. Jadi jangan sampai Bintan atau Karimun duluan sementara kita (Tanjungpinang) belakangan. Jadi kita sama-sama,” harapnya.

Menurutnya, ada 10 ASN dilingkungan Pemko Tanjungpinang yang akan diberhentikan atau pemecatan.

“Ya tetap yang 10 orang itu,” ucapnya.

Disaat pemecatan nanti, kata Dia, tidak ada acara seremoni atau acara upacara lainnya.

“Tidak, kita hanya meneken siapa saja orang-orangnya dan kita kirim ke pusat. Tapi tak tau nanti ada instruksi dari pusat memerintahkan dan lain sebagainya kita tidak tau. Yang jelas kita hanya disuruh mengirim nama-nama itu ke pusat,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, untuk berkas pemecatan atau SK pemberhentian dari 10 ASN ini sudah disiapkan oleh dinas terkait.

“Namun, apakah sudah ditandatangani pak Walikota atau belum saya belum dapat informasi. Yang jelas saya sudah paraf. Intinya, pemecatan itu akan dilakukan pada tanggal 29 November 2018 ini. Dan itu sesuai dengan hasil kesepakatan bersama sewaktu rapat di Provinsi Kepri,” ucapnya singkat. (Fg/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.