Warga Dompak Minta Kanwil BPN Kepri Berpihak Aturan

Masyarakat yang tergabung dalam Tim Pelopor Laporan Khusus Terpadu Terhadap Kasus (TPLKTTK) Tanah Terlantar saat audiensi dengan Kepala Kanwil BPN Kepri, Asnawati, Selasa (16/10/18)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Masyarakat yang tergabung dalam Tim Pelopor Laporan Khusus Terpadu Terhadap Kasus (TPLKTTK) Tanah Terlantar Kepri di Wilayah kampung Nusantara, Batu 8 Atas (Dompak) menuntut Kanwil BPN Kepri agar berpihak pada aturan yang ada.

Tuntutan itu disampaikan langsung oleh M. Udin, selaku ketua TPLKTTK Tanah Terlantar dan Vort Vannetsel Silaban selaku sekretaris saat pertemuan pada, Selasa (16/10/2018) lalu yang didampingi Walikota Tanjungpinang di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kepri, Kilometer 3, Tanjungpinang.

Adapun tuntutan tersebut, pertama meminta agar Kanwil BPN Kepri mencabut HGB no 00871 Tanggal 08 Mei 1995 an. PT.  KB seluas 2.965 Ha. Kedua, mencabut HGB nomor 00872 Tanggal 08 Mei 1995 an. PT. TPD. Ketiga, mencabut HGB nomor 00873 an. PT. KB seluas 2.111 Ha dan keempat, mencabut HGB nomor 00874 an. PT. KB seluas 3.321 Ha.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar kanwil BPN Kepri mencabut Memori Banding kasasi di Mahkamah Agung antara Bunan Jos Tandiono, masyarakat selaku penggugat melawan Kanwil BPN Kepri.  Serta meminta agar Walikota, Kanwil BPN beserta perwakilan masyarakat untuk bertemu dengan Mahkamah Agung dan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara sistematis.

Foto bersama Kepala Kanwil BPN Kepri dengan masyarakat usai Audiensi

Disela-sela pertemuan, Ignatius Toka Solly, SH selaku pendamping masyarakat mengatakan bahwa apa yang diserukan oleh Presiden Joko Widodo sepertinya aparatur Pemerintahan di Kepri tidak hadir kepada rakyatnya. Pihaknya (TPLKTTK Tanah Terlantar Kepri) hanya meminta BPN tidak berpihak kepada rakyatnya tetapi berpihaklah kepada aturan.

“Kami tidak meminta BPN berpihak pada rakyat, tetapi berpihaklah pada aturan dan regulasi yang ada,” kata Ignatius.

Ia mengakui, sejak dikeluarkannya PP 11 Tahun 2010 lalu, pihaknya sudah memperjuangkan penyelesaian penertiban tanah terlantar tersebut agar pemerintah mengeluarkan putusan dan menyerahkannya kepada masyarakat.

Pasalnya, pasca diterbitkan izin Prinsip, Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT. Terira Pratiwi Depelovment dan PT. KB tahun 1995 lalu, peruntukannya tidak sesuai dengan izin penguasaan tanah.

Adapun  peruntukan HGB adalah pembangunan kota satelit, namun sampai saat ini pembangunan kota satelit yang dimaksud tidak tampak hasilnya alias nol, zero dan nihil.

“Sejak dikeluarkannya izin prinsip atau HGB kepada PT. TPD dan PT. KB, hasil peruntukannya untuk pembangunan kota Satelit adalah nol, zero alias nihil,” ucapnya dihadapan Kepala Kanwil BPN Kepri.

Ia menambahkan permasalahan yang dialami masyarakat Dompak justru berbeda, oknum Kanwil BPN diduga main kucing-kucingan dengan masyarakat, dan diduga terkontaminasi dengan kaum kapitalis atau pemodal yang dahsyat.

“Negara tidak hadir, kanwil BPN tidak menunjukkan kredibilitasnya. Secara tegas saya katakan, kalau dari dulu sebelum TUN itu sudah mengambang, tidak ada kata lain hanya main kucing-kucingan dengan rakyat. Kita harus jujur mengakui, bahwa ini diduga terkontaminasi dengan kaum kapitalis, kaum pemodal yang lebih dahsyat” Katanya.

Menanggapi tuntutan perwakilan masyarakat, Kepala Kanwil BPN Kepri,  Asnawati yang baru menjabat 1 Oktober itu menjawab, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali hanya menunggu keputusan dari MA. Ia beralasan setiap orang, badan hukum atau lembaga harus menghormati hukum yang sedang berproses.

Selain itu, ia menambahkan meskipun pihaknya kalah atau produk hukumnya tidak dapat dipertahankan sampai upaya hukum terakhir, maka pihaknya akan legowo.

“Sekalipun kami sebagai tergugat pada akhirnya sampai ke upaya hukum terakhir, kami dinyatakan kalah artinya produk hukum kami tidak dapat dipertahankan keabsahannya kami akan legowo” ujar Asnawati dihadapan perwakilan masyarakat Dompak, saat pertemuan minggu lalu.

Kronologis Tuntutan Masyarakat

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, bahwa status terindikasi tanah terlantar yang berada di kampung nusantara dan sekitarnya telah dimenangkan oleh masyarakat selaku penggugat sesuai isi salinan putusan PTUN Batam Nomor 23/G/2017/PTUN-TPI tanggal 4 April 2018.

Setelah mengetahui hasil putusan di PTUN Batam, Kanwil BPN Kepri kemudian mengajukan banding di PTTUN Medan, dan masyarakat juga dimenangkan berdasarkan hasil putusan PTTUN Medan Nomor 121/B/2018/PT. TUN Medan tanggal 24 Juli 2018

Tak sampai disitu, pasca putusan PTTUN Medan, Kanwil BPN Kepri kembali mengajukan banding kasasi MA.

Mendengar pengajuan kasasi tersebut, sontak warga yang mendiami terindikasi tanah terlantar sekitar 2000 KK tersebut langsung beraksi, dan sediannya akan menghadirkan 500-1000 orang pada senin (15/10/18) lalu. Akan tetapi atas saran Walikota agar penyampaian pendapat terlebih dahulu dilakukan secara persuasif, sehingga hanya diikuti 8 orang perwakilan saja. Adapun hasil dari pertemuan yang didampingi oleh Walikota Tanjungpinang itu tidak memuaskan masyarakat.

Aturan Penetapan tanah terlantar

Sekedar diketahui, dalam PP 11 tahun 2010 pasal 6 menyatakan bahwa identifikasi dan penelitian tanah terlantar dilaksanakan terhitung mulai 3 tahun sejak diterbitkannya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, serta sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, jika hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan terdapat tanah terlantar, maka dalam waktu sebulan Kepala Kanwil BPN memberikan peringatan tertulis I, kemudian disusul surat peringatan II, dan III agar menggunakan haknya sesuai peruntukannya.

Dan, jika tidak digunakan, maka kepala BPN menetapakan tanah terlantar terhadap tanah yang diusulkan Kepala Kanwil BPN agar dikuasai langsung oleh negara.

Penulis : Frengki
Editor.   : Henni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.