Satpol PP Amankan 4 Anak Dibawah Umur di Hotel Harmoni Tanjungpinang

 

Empat orang Perempuan masih dibawah umur saat diiperiksa Salpol PP kota Tanjungpinang, Selasa (23/10/2018) (f-Red)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang mengamankan empat orang perempuan dari Hotel Harmoni Tanjungpinang, Selasa (23/10/2018) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.

Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Efendy menjelaskan, Penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya berawal dari laporan masyarakat bahwa ada anaknya belum pulang rumah.

Mendapat laporan tersebut, kata Dia, pihaknya langsung melakukan pencarian dan menemukannya disalah satu ruangan di Hotel Harmoni Tanjungpinang.

“Setelah kita lakukan pencarian dan ketemunya di Hotel Harmoni lalu kita lakukan pemeriksaan,” kata Efendy usai melakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Sebenarnya, kata Dia, yang diamankan ada sebanyak 6 orang diantaranya 4 orang Perempuan dan 2 orang laki-laki dan semua masih dibawah umur.

Adapun inisialnya, HY dan MI (Laki-laki) yang merupakan masih pelajar disalah satu Sekolah Mengah Atas (SMA) di Kota Tanjungpinang dan inisial AN, PL, RS dan UN (Perempuan) semua sudah putus sekolah.

Namun, pihaknya berbagi tugas dengan pihak kepolisian dan menyerahkan kedua laki-laki itu ke Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kita bagi tugas dengan pihak kepolisian, maka kedua laki-laki itu kita serahkan ke Polsek Tanjungpinang Barat,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, keempat perempuan ini dibawa oleh pihaknya ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata Keempat perempuan ini masih dibawah umur, 17 tahun ke bawah berstatus putus sekolah yang bekerja sebagai pendampingan karaeko di hotel tersebut dengan bayaran Rp100 ribu per jamnya,” jelasnya.

Saat ditanya lagi, mereka mengaku pernah diraba-raba, diajak konsumennya untuk berhubungan intim dengan bayaran yang lebih besar yaitu Rp1,6 sampai 3 juta tapi ditolak.

“Mereka juga mengku bahwa pernah diajak konsumennya berhubungan intim tapi merek tidak mau dan menolak permintaan konsumennya itu,” ucapnya menjelaskan pengakuan keempat perempuan itu.

Saat kita interogasi, satu orang diantaranya baru satu kali melakukan hal tersebut, sementara yang lainnya tidak terlalu lama melakukan kegiatan seperti itu.

Untuk pembinaan lebih lanjut, pihaknya akan menyerahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

“Sebenarnya mereka ini juga memanfaatkan pihak-pihak ketiga, makanya itu kita serahkan ke DP3APM Tanjungpinang untuk menanganinya, apakah pihak letiga ini juga perlu kita lakukan pembinaan dan lainnya,” tegasnya.

Lanjutnya lagi, pihak ketiga ini dalam arti adalah orang lain, tapi yang memang mereka ini kenal sama pihak ketiga itu.

Ia menghimbau kepada orang tua agar lebih intensip lagi untuk menjaga anak-anaknya.

Ditempat yang sama, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tanjungpinang, Sofyar mengatakan, setelah diserahkan ke P2TP2A Kota Tanjungpinang yang pertama dilakukan oleh pihaknya akan mempertemukan anak-anak tersebut dengan psikologi.

“Setelah sampai di kita (P2TP2A) yang paling penting kita lakukan pertama kali adalah ketemukan mereka dengan psikolog,” kata Sofyan, Selasa (23/10) di Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Setelah itu, kata Dia, pihaknya akan memberikan pembinaan, memanggil orang tua atau keluarganya untuk konsultasi dan membuat surat perjanjian.

“Kita di dinas itu ada Pusat Konsultasi Keluarga. Jadi nanti kita akan panggil orangtua mereka dan konsultasikan dengan keluarganya dan setelah itu kita nanti akan buat surat perjanjian. Jadi, bukan hanya sekedar diserahkan saja kepada kita,” tegasnya.

“Sebenarnya, kalau sudah seperti ini, kalau kita bicara salah, bukan anak yang salah tapi orang tua. Anakkan korban,” tambahnya.

Bila penting, lanjutnya, pihaknya nanti akan memberikan pilihan kepada keluarga daripada anak tersebut.

“Nanti kita kasih pilihan, kalau misalnya nanti orang tuanya tak mampu, kita serahkan saja kali ya ke Rumah Perlindungan Anak Sosial (RPSA), di Batam. Karna ini harus ditehabilitasi karna ada yang salah disini,” jelasnya.

Lanjunya, saat ditanya kenapa bisa sampai menginap dihotel, karena takut dimarahi orang tuanya.

Bahkan, ada satu orang diantaranya mengaku sudah hampir satu bulan tidak pulang kerumah karena takut dimarahi orang tuanya.

“Orang tua mereka marah kalau pulang, ya mereka makin tak pulang lagi lah. Intinya, ada yang salah dalam hubungan keluarga mereka,” ucapnya juga saat menjelaskan pengakuan anak-anak tersebut.

Pewarta : Amri
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.