Tak Patuhi Aturan, Bawaslu Tanjungpinang kembali Tertibkan APK

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Dalam rangka penegakan aturan Pemilu terhadap tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang tidak sesuai ketentuan, Jumat (19/10/2018).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M. Zaini, M. Kom. I usai penertiban, Sabtu (20/10/2018) subuh.

“dalam rangka penegakan aturan, kami telah melakukan penyisiran dan menertibkan kembali APK peserta pemilu yang tidak sesuai ketentuan,” Ujar Zaini kepada awak media Wartarakyat.co.id

Ia menambahkan, sebelumnya Bawaslu Kota Tanjungpinang telah menghimbau peserta pemilu agar menurunkan atau menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut,  tetapi karena peserta pemilu tidak mengindahkannya, akhirnya Bawaslu melakukan penertiban.

Adapun pelanggaran APK pemilu yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya pemasangan APK tidak sesuai SK KPU Kota Tanjungpinang Nomor 47/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Zona Kampanye.

Selain itu, pemasangan APK yang tidak sesuai materi dan desain. Adapun materi dan desain APK pemilu DPR, DPRD Kab/Kota memuat lambang, nama dan nomor peserta pemilu, visi, misi dan program, foto pengurus partai politik, foto tokoh yang melekat pada calon DPD.

“jika ada APK yang memuat materi dan desain, namun tidak di zona pemasangan APK, maka akan ditertibkan juga,” Kata Zaini yang juga Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini.

Sementara itu, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak lebih kurang 10 jenis baliho dan 80 jenis umbul-umbul maupun spanduk.

Turut hadir dalam penertiban tersebut komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Komisioner KPU Kota Tanjungpinng, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan. Selain itu, penertiban APK yang berlangsung pukul 15.00 (sore) hingga pukul 04.35 (subuh) tersebut didampingi oleh Polres dan Satpol PP Kota Tanjungpinang . (fg/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.