Panwaslu Bukit Bestari Bimtek PPL Se Kecamatan, Prengki Simanjuntak: Cegah dan Tindak

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, S.IP

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bukit Bestari kembali melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan bagi PPL/Panwaslu Kelurahan Se- Kecamatan Bukit Bestari, di Hotel Comfort Tanjungpinang, 19 Januari 2018.

Dalam kegiatan bimtek tersebut, setiap koordinator divisi menjelaskan peran divisi masing-masing, agar penyampaian materi lebih maksimal.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, S.IP mengatakan, bimtek dan pelatihan bagi PPL dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman tugas, wewenang dan kewajiban panwaslu kelurahan pada Pilwako Tanjungpinang dan Pemilu Tahun 2019 nanti.

“Untuk mencegah pelanggaran terlebih dahulu dilakukan sosialisasi terkait tugas, kewajiban, larangan dan sanksi dalam pemilu,” katanya.

Lanjutnya, adapun metode pengawasan antara lain menerima dan menindaklanjuti laporan, menyampaikan hasil pengawasan ke Panwascam, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkai.

Selain itu, lanjut Prengki, mengawasi netralitas ASN, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, Pengurus BUMN/BUMD, serta mencegah terjadinya praktik politik uang.

“Tentunya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan dan sanksi atas dugaan pelanggaran pilkada, agar setiap orang tidak berbuat sembarangan,” ujar Prengki Simanjuntak, yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini.

Setelah dilakukan teguran namun tetap juga diabaikan, kata Prengki, maka Pengawas Pemilu dapat melakukan penindakan.

“Komisioner juga dapat menegur dan menyampaikan dengan santun kepada masyarakat, bilamana ada pihak-pihak yang hendak melakukan pelanggaran pemilu,” tuturnya.

“Setiap pelanggaran yang sudah dicegah dan masih membandel atau masih melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu maka prosesnya adalah penindakan,” tegasnya.

Ia mengatakan, diperlukan kesiap-siagaan PPL dengan mengawasi dan merekam atau mencatat setiap kejadian dan temuan yang terjadi dilapangan untuk dijadikan bukti pelanggaran.

“Hal itu bertujuan agar mempermudah menyimpulkan dan memutuskan sebuah dugaan pelanggaran,” tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.