Kejari Karimun Hentikan Perkara Penadahan Lewat Keadilan Restoratif, Ini Pertimbangannya

Kejari Karimun Hentikan Perkara Penadahan Lewat Keadilan Restoratif, Ini Pertimbangannya. FOTO: IST/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyetujui penyelesaian perkara dugaan penadahan barang hasil pencurian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Keputusan ini diambil setelah persyaratan yang ditetapkan terpenuhi dan permohonan disetujui pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Ridwan, mengatakan mekanisme tersebut diterapkan terhadap tersangka berinisial MTZ.

Ridwan menjelaskan, perkara bermula ketika MTZ dihubungi dua rekannya berinisial V dan J untuk menjual sejumlah barang yang belakangan diketahui merupakan hasil pencurian.

Barang tersebut meliputi dua tabung gas LPG 3 kilogram, dua unit speaker BMB model CS-225V berukuran 8 inci, serta dua karung beras kemasan 5 kilogram merek Anak Ajaib.

Menurut Ridwan, MTZ telah mencurigai barang-barang tersebut berasal dari tindak pidana. Kecurigaan itu muncul karena MTZ telah lama mengenal V dan J, yang disebut merupakan residivis kasus pencurian. Meski demikian, MTZ tetap bersedia menjualkan barang-barang tersebut dan menerima upah Rp270 ribu.

“MTZ ini sudah mencurigai barang-barang yang diperoleh kedua rekannya merupakan barang curian, tetapi tetap menjualkannya. Dari aktivitas tersebut, tersangka menerima upah sebesar Rp270 ribu,” ujar Ridwan, Kamis (29/10/2026).

Ia menegaskan, penerapan MKR dilakukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi. Di antaranya, tersangka baru pertama kali terjerat perkara pidana, ancaman pidana memenuhi ketentuan yang berlaku, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Menurut Ridwan, keadilan restoratif bukan semata-mata menghentikan proses perkara, melainkan mengedepankan pemulihan hak korban, perdamaian, dan penyelesaian konflik secara berkeadilan sesuai ketentuan hukum.

“Penerapan mekanisme keadilan restoratif merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan penyelesaian konflik secara berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat,” tutupnya.

Penerapan mekanisme tersebut menjadi bentuk pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan ketika persyaratan hukum terpenuhi.

Namun, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor aturan yang berlaku dan tidak menghilangkan prinsip akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses