Disdikbud Karimun Berlakukan Pengecualian PTM, Siswa Sensitif Asap Diizinkan Belajar dari Rumah

Kepala Disdikbud Karimun, Grandy Regel Tuerah. (Foto: Nov/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun memberikan pengecualian pembelajaran tatap muka (PTM) bagi siswa yang sensitif terhadap kondisi udara akibat polusi asap.

Mereka diperbolehkan mengikuti pembelajaran dari rumah atas izin pihak sekolah, tanpa paksaan untuk hadir di kelas.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdikbud Karimun, Grandy Regel Tuerah, menegaskan kebijakan tersebut mengedepankan kondisi kesehatan siswa di tengah kualitas udara yang masih perlu diwaspadai.

Sementara itu, siswa yang kondisi kesehatannya baik tetap dapat mengikuti PTM dengan memperhatikan perkembangan situasi udara.

Sekolah juga diimbau menyediakan masker, membatasi aktivitas luar ruangan, serta memantau kualitas udara secara berkala.

Jika kondisi memburuk, pihak sekolah memiliki kewenangan memulangkan siswa lebih awal.

“Prinsipnya, anak-anak yang sensitif terhadap kondisi udara tidak dipaksakan untuk datang ke sekolah. Mereka dapat belajar dari rumah atas izin pihak sekolah, sedangkan siswa yang kondisinya sehat tetap bisa mengikuti pembelajaran tatap muka,” ujar Grandy, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan pemantauan yang disampaikan, kualitas udara sempat mencapai angka 207 pada Jumat, sebelum membaik ke kisaran 160-an, dengan angka 166 tercatat hingga Senin siang.

Kondisi di wilayah pulau-pulau juga menjadi perhatian karena kualitas udara pada pagi hari cenderung kurang baik, meski berangsur membaik saat siang.

Bagi sekolah yang menerapkan sistem full day, Disdikbud turut mengimbau orang tua memastikan anak tetap berada di rumah ketika tidak mengikuti kegiatan sekolah.

Langkah ini penting agar pembelajaran dari rumah berjalan efektif sekaligus mengurangi paparan polusi di luar ruangan.

Terkait kebijakan pembelajaran di tingkat SMA, Disdikbud Karimun akan berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan provinsi untuk menyelaraskan informasi dan langkah penanganan.

Grandy juga membedakan situasi ini dengan masa pandemi COVID-19. Hingga keterangan tersebut disampaikan, pihaknya belum melihat adanya surat resmi yang menetapkan status darurat asap dengan pembatasan ketat terhadap aktivitas masyarakat.

Disdikbud Karimun menegaskan, keselamatan dan kondisi kesehatan siswa menjadi pertimbangan penting dalam pelaksanaan PTM.

Fleksibilitas belajar dari rumah bagi siswa yang sensitif terhadap polusi diharapkan menjaga proses pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan risiko kesehatan. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses