Tera Ulang UTTP 2026, Perumda BBJ Karimun Tegaskan Komitmen Perdagangan Berkeadilan

Petugas melakukan pemeriksaan dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Puan Maimun Karimun, Senin (5/10/2026). FOTO: Nov/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Karimun memperketat pengawasan alat ukur perdagangan melalui Sidang Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) 2026.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa akurasi ukuran bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut langsung hak konsumen dan keadilan dalam transaksi.

Bacaan Lainnya

Sidang tera ulang digelar secara bergilir di sejumlah pasar strategis Kabupaten Karimun.

Pasar Puan Maimun menjadi lokasi pertama pada 5–7 Oktober 2026, disusul Pasar Naga Mas pada 8–10 Oktober, Pasar Bukit Tembak pada 12–13 Oktober, dan Pasar PN pada 14–15 Oktober 2026.

Kasi Tera Ulang Bidang Metrologi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun, Adi Wahyudi, mengatakan seluruh pemilik UTTP yang digunakan dalam aktivitas perdagangan diimbau membawa peralatannya untuk menjalani pemeriksaan dan tera ulang.

“Tujuannya memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun konsumen dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya transaksi yang menggunakan alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya,” kata Adi, Selasa (6/10).

Tera ulang dilakukan untuk memastikan perangkat ukur tetap memenuhi standar dan memberikan hasil pengukuran yang benar.

Kepastian tersebut menjadi elemen penting dalam menciptakan transaksi yang jujur, sekaligus mencegah potensi kerugian akibat ketidaktepatan alat ukur.

Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya (BBJ) Kabupaten Karimun, H. Muhammad Mahsun, menilai tertib ukur merupakan bagian fundamental dari tata kelola perdagangan yang sehat.

“Ukuran yang tepat adalah bagian dari keadilan dalam transaksi. Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai ukuran yang dibayarkan, sementara pedagang juga membutuhkan kepastian bahwa alat yang digunakan telah memenuhi standar,” tegasnya.

Menurut Mahsun, kegiatan tera ulang tidak seharusnya dipandang sebatas kewajiban administratif. Lebih jauh, agenda tersebut merupakan investasi terhadap kepercayaan publik dalam aktivitas perdagangan.

“Kepercayaan itu dibangun dari hal-hal yang konkret. Ketika alat ukur akurat dan terjamin, hubungan antara pedagang dan konsumen menjadi lebih sehat, transparan, dan saling percaya,” ujarnya.

Mahsun juga mendorong para pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan terhadap metrologi legal sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan kegiatan perdagangan.

Di tengah aktivitas ekonomi masyarakat yang terus bergerak, kepastian ukuran menjadi salah satu fondasi penting agar transaksi berlangsung secara proporsional.

Pemeriksaan UTTP secara berkala sekaligus memperkuat posisi konsumen tanpa mengesampingkan kepentingan pedagang.

“Perdagangan yang sehat tidak hanya membutuhkan harga yang kompetitif, tetapi juga ukuran yang pasti,” pungkas Mahsun.

Melalui Sidang Tera Ulang UTTP 2026, Karimun kembali menempatkan tertib ukur, perlindungan konsumen, dan kejujuran transaksi sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang berintegritas. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses