Pledoi di PN Karimun, Kuasa Hukum Desak Jairan dan Bambang Suryadi Dibebaskan

Ronal Reagent Barimbing, SH dan Patas Sulaiman Rambe, SH (kanan) tim penasihat hukum terdakwa Jairan dan Bambang Suryadi mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (6/10/2026) siang. Dalam agenda pembacaan pledoi, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar kedua terdakwa dijatuhi putusan bebas, dengan alasan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan dinilai belum mampu membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (FOTO: Nov/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Tim penasihat hukum terdakwa Jairan dan Bambang Suryadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa dalam perkara yang didakwakan kepada mereka.

Permohonan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Selasa, 6 Oktober 2026 siang.

Bacaan Lainnya

Tim penasihat hukum menilai fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan belum mampu membuktikan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Ronal Reagent Barimbing, SH dan Patas Sulaiman Rambe, SH, menegaskan pihaknya meyakini dakwaan JPU tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup untuk menyatakan para terdakwa bersalah.

“Setelah kami mencermati seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, kami berpendapat tidak ada satu pun dasar yang cukup kuat untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa,” ujarnya.

Dalam pledoi, tim penasihat hukum juga menyoroti dakwaan terkait dugaan penggunaan surat palsu, khususnya Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Jairan.

Menurut penasihat hukum, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polda Riau yang menyimpulkan dokumen tersebut “non-identik” atau “tidak identik” tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa surat tersebut palsu.

Ronal mempertanyakan konstruksi pembuktian yang digunakan JPU. Terlebih, menurutnya, ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa istilah “non-identik” atau “tidak identik” tidak secara otomatis berarti dokumen tersebut merupakan surat palsu.

“Yang kami persoalkan adalah bagaimana kesimpulan ‘non-identik’ kemudian ditarik menjadi kesimpulan bahwa surat tersebut palsu. Dalam hukum pidana, putusan harus bertumpu pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan asumsi,” tegasnya.

Tim penasihat hukum juga menyoroti proses penyidikan perkara tersebut. Dalam pledoi, mereka menyebut terdapat kronologi yang dinilai janggal, yakni penetapan tersangka dilakukan pada 2024, sedangkan keterangan ahli dan berita acara pemeriksaan forensik yang berkaitan dengan objek surat tersebut baru muncul pada 2025.

Penasihat hukum menilai rangkaian waktu tersebut patut menjadi perhatian Majelis Hakim dalam menilai kekuatan pembuktian perkara.

“Bagi kami, kronologi ini menimbulkan pertanyaan serius. Tersangka ditetapkan lebih dahulu, sementara bukti ahli dan pemeriksaan forensik yang kemudian dijadikan bagian penting dalam perkara justru muncul setelahnya. Ini yang kami minta Majelis Hakim cermati secara objektif,” kata Ronal.

Dalam perkara tersebut, JPU sebelumnya menuntut Jairan dengan pidana tiga tahun penjara dan Bambang Suryadi dengan pidana dua tahun penjara.

Namun, tim penasihat hukum tetap pada sikap bahwa unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Karena itu, melalui pledoi tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan menjatuhkan putusan bebas terhadap Jairan dan Bambang Suryadi.

“Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan prinsip keadilan. Kami memohon agar para terdakwa dibebaskan karena menurut kami dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” pungkas Ronal.

Perkara ini selanjutnya menunggu pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses