KARIMUN | WARTA RAKYAT – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kerukunan Pemuda Kerimun (KPK) melontarkan peringatan tegas kepada Direktur Utama PT Malik Parking Kepri (PT MPK), Drahmenra Situmorang, agar tidak memicu kegaduhan pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun terkait sengketa pengelolaan parkir Pelabuhan Taman Bunga.
Ketua Umum DPP KPK, Mardana Surya Karma, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila muncul tindakan yang berpotensi mengganggu kondusivitas daerah maupun tudingan tanpa dasar terhadap Pemerintah Kabupaten Karimun.
Menurutnya, putusan pengadilan harus menjadi rujukan utama dalam menyikapi berakhirnya kerja sama pengelolaan parkir antara PT MPK dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
“Kami dari KPK tidak akan membiarkan jika pihak PT MPK membuat kegaduhan di Karimun. Putusan pengadilan sudah jelas. PT tersebut dinyatakan wanprestasi dalam pengelolaan lahan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga,” tegas Surya, Sabtu (3/10/2026).
Ia juga menyatakan, KPK bersama elemen organisasi kepemudaan di Karimun siap berdiri mendukung pemerintah daerah apabila polemik tersebut berkembang menjadi tindakan yang mengganggu ketertiban.
Surya mengingatkan agar Direktur Utama PT MPK tidak melontarkan tuduhan yang tidak mendasar terhadap pemerintah daerah, terlebih ketika persoalan tersebut telah memperoleh kepastian melalui proses peradilan.
“Jika Drahmenra Situmorang masih membuat kegaduhan dan melontarkan tuduhan yang tidak mendasar kepada pemerintah daerah, kami bersama ormas pemuda di Karimun siap pasang badan untuk membantu pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap pihak harus menjunjung tinggi hukum dan menghormati daerah tempat menjalankan usaha.
“Ingat pepatah, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jadi, tolong jangan membuat keributan lagi. Semuanya sudah jelas. Segera selesaikan segala kewajiban sesuai putusan PN Tanjung Balai Karimun,” tandasnya.
Sebelumnya, PN Tanjung Balai Karimun melalui Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk, yang dibacakan pada 30 September 2026, menyatakan PT Malik Parking Kepri terbukti melakukan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan parkir Pelabuhan Taman Bunga.
Majelis hakim menghukum perusahaan tersebut membayar kewajiban sebesar Rp55.425.000 kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, terdiri atas kontribusi tetap April hingga Juli 2026 sebesar Rp30 juta serta denda keterlambatan Rp25,425 juta.
Selain kewajiban pembayaran, PT MPK juga diperintahkan membongkar dan memindahkan seluruh asetnya, termasuk gate masuk dan keluar (GET IN dan GET OUT), CCTV, serta bangunan server dari lahan milik pemerintah daerah hingga kembali kosong.
Putusan tersebut sekaligus menyatakan perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dan PT MPK telah berakhir sejak 22 Juli 2026.
Kuasa hukum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, yakni DP. Agus Rosita, sebelumnya menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi jawaban hukum atas tudingan pengakhiran kerja sama secara sepihak.
Dengan putusan itu, DPP KPK menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui koridor hukum, bukan dengan membangun polemik yang berpotensi mengganggu stabilitas dan ketertiban di Kabupaten Karimun.
Penghormatan terhadap putusan pengadilan dan kondusivitas daerah merupakan hal yang tidak dapat ditawar. (Nov)






