KARIMUN | WARTA RAKYAT – Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah, Senin (28/9/2026), di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru.
Rapat tersebut menjadi momentum strategis dalam menentukan arah kepemimpinan dan memperkuat tata kelola bank pembangunan daerah yang beroperasi di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
Salah satu agenda utama membahas penyampaian nama calon Komisaris dan Direksi hasil seleksi untuk mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, RUPSLB turut membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas pemeriksaan kepatuhan operasional BRK Syariah periode 2024 hingga Triwulan III 2025.
Berdasarkan hasil rapat, pemegang saham mengusulkan Indra sebagai calon Komisaris Utama, serta Arieta Aryanti PL dan Wachyono sebagai calon Komisaris Independen.
Sementara jajaran Direksi diusulkan terdiri atas Helwin Yunus sebagai calon Direktur Utama, Asyari sebagai calon Direktur Operasional, serta Muhammad Nanang sebagai calon Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Adapun posisi Direktur Dana dan Jasa belum memiliki kandidat yang diusulkan dalam RUPSLB kali ini.
Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, menegaskan pentingnya proses penentuan kepemimpinan perbankan daerah yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
“BRK Syariah memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Kabupaten Karimun. Karena itu, penguatan tata kelola, profesionalisme, dan integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Rocky.
Menurutnya, keberadaan bank pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan pelayanan ekonomi masyarakat.
Seluruh nama calon yang ditetapkan dalam RUPSLB selanjutnya akan disampaikan kepada OJK untuk menjalani tahapan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai ketentuan yang berlaku.
RUPSLB ini menjadi bagian dari langkah penguatan kelembagaan BRK Syariah, sekaligus menjaga kesinambungan peran perbankan daerah dalam menopang pembangunan ekonomi Riau dan Kepulauan Riau. (Nov)






