KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial dan ruang digital secara arif, bijaksana serta tetap menjunjung tinggi etika.
Pesan tersebut disampaikan menyusul semakin besarnya peran media sosial sebagai ruang komunikasi publik yang juga memiliki konsekuensi hukum.
AKBP Yunita Stevani menegaskan, kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus diiringi kesadaran terhadap aturan dan norma yang berlaku.
Masyarakat diminta tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menyebarkan konten maupun pernyataan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun untuk tetap arif dan bijaksana dalam menggunakan media maya ataupun media sosial. Penggunaannya harus tetap menjaga adab dan etika karena di dalamnya juga diatur oleh undang-undang,” ujarnya usai menghadiri kegiatan di Rumah Dinas Bupati Karimun, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa setiap unggahan, komentar maupun bentuk komunikasi di ruang digital memiliki konsekuensi yang berbeda, bergantung pada substansi perbuatan dan ketentuan hukum yang diterapkan.
Terkait ancaman pidana, AKBP Yunita Stevani menjelaskan bahwa besaran ancaman hukuman tidak dapat disamaratakan karena sangat bergantung pada pasal yang dikenakan dalam setiap perkara.
“Untuk pasal ancaman itu tergantung dari penerapan pasal-pasalnya. Tidak hanya untuk satu kasus, karena dari pasal ke pasal berbeda untuk ancaman hukumannya,” jelasnya.
Di sisi lain, Kapolres juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dan mediasi dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut AKBP Yunita Stevani, penyelesaian secara mediasi menjadi bagian penting agar persoalan tidak serta-merta berkembang menjadi proses pidana apabila masih memungkinkan diselesaikan secara damai.
“Untuk masalah media maya ataupun media sosial, ini wajib kita gunakan restoratif ataupun mediasi dulu selama dua kali dan baru kita bisa ajukan ke ranah pidananya,” katanya.
Kapolres Karimun berharap masyarakat semakin dewasa dalam memanfaatkan ruang digital.
Media sosial, kata dia, semestinya menjadi sarana komunikasi yang membangun, bukan ruang untuk memperuncing persoalan atau memicu konflik.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan bermedia harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika dan kesadaran hukum.
Di tengah derasnya arus informasi, kehati-hatian sebelum mengunggah atau menyebarkan sesuatu menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karimun. (Nov)






