Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru Kabupaten Karimun

Terduga pelaku berinisial H alias A dan barang bukti narkoba yang diamankan polisi. Foto: ist

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Karimun.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar. pukul 14.30 WIB

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut.

“Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dalam keterangannya, Rabu 20 Mei 2026.

Ia mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Kepri segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional di Pulau Buru Kabupaten Karimun setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan secara intensif,” ujarnya.

Dikatakan Pricillia Ohei, aksi kejahatan yang dilalukan pelaku berawal dari tawaran pekerjaan dengan imbalan uang yang cukup besar.

Terduga pelaku diduga tergiur untuk menerima permintaan mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Provinsi Jambi.

Modus ini diduga memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelasnya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Pricillia Ohei.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses