KARIMUN | WARTA RAKYAT — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba dan handphone ilegal di lingkungan pemasyarakatan.
Hal itu dibuktikan dengan ikrar bersama “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan unsur eksternal diantaranya TNI, Polri, BNNK. di seluruh Indonesia pada, Jumat (8/5/2026).
Ini sebagai bentuk transparansi serta penguatan sinergitas antarinstansi dalam pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tegas Kepala Rutan Karimun, Yoga Hadhi Wijaya.
Ia mengatakan, pelaksanaan apel diawali dengan pembacaan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan.
Dalam menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang bersih dari peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta segala bentuk penipuan yang dikendalikan dari dalam blok hunian.
Usai apel sambungnya, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan pada kamar hunian warga binaan yang didampingi oleh personel TNI, Polres, dan Kodim guna memastikan kondisi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Selain itu, juga melaksanakan tes urine terhadap 20 orang warga binaan dan 10 orang petugas sebagai langkah deteksi dini, serta komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
“Kegiatan juga diisi dengan penyuluhan mengenai bahaya narkotika serta dampak hukum yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba dan praktik penipuan,” pungkas Yoga. (Nov)






