BINTAN | WARTA RAKYAT – Kabupaten Bintan kembali menorehkan prestasi nasional dalam upaya percepatan penurunan stunting. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan menetapkan Bintan sebagai salah satu dari 50 daerah penerima Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 330 Tahun 2025.
DIF sebesar Rp300 miliar diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam penanganan stunting. Kabupaten Bintan, di bawah kepemimpinan Bupati Roby Kurniawan, menerima alokasi sebesar Rp5,91 miliar. Dana tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kepada Bupati Roby dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting di Auditorium Dr. J. Leimena, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Rabu (12/11).
Dalam sambutannya, Wapres Gibran menekankan bahwa penanganan stunting harus dilakukan secara menyeluruh dan lintas sektor. “Fokusnya bukan hanya kesehatan, tetapi juga mencakup tempat tinggal, sanitasi, air bersih, dan drainase yang layak,” ujarnya.
Bupati Roby menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menurunkan angka stunting di Bintan. “Capaian ini adalah hasil kolaborasi lintas sektor, tenaga kesehatan, kader Posyandu, dan masyarakat yang aktif berkontribusi,” ungkapnya.
Penilaian penerima DIF dilakukan berdasarkan berbagai indikator, seperti integrasi target stunting dalam RKPD, pelaksanaan aksi konvergensi, registrasi keluarga sasaran melalui aplikasi Elsimil, pemantauan balita, pemeriksaan ibu hamil, KB pasca persalinan, hingga capaian imunisasi anak Baduta.
Berdasarkan data SSGI, prevalensi stunting di Bintan berhasil ditekan dari 21,5 persen menjadi 16,3 persen pada tahun 2024, atau turun sebesar 5,2 persen. Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program nasional demi mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045 yang sehat, cerdas, dan bebas stunting.






