BINTAN | WARTA RAKYAT — Polemik kepemilikan atas Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil yang terletak di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik setelah pernyataan viral dari seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Klaim bahwa kedua pulau tersebut berada dalam administrasi Mempawah sontak menuai respons tegas dari pemerintah daerah Bintan.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti secara tegas membantah pernyataan tersebut. Ia menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun sejarah yang kuat.
“Pulau Pengikik sudah lama menjadi bagian dari Kabupaten Bintan. Dahulu berstatus dusun, dan sejak 2007 secara resmi menjadi desa dengan anggaran dana desa yang rutin disalurkan oleh Pemkab Bintan,” ujar Fiven dalam di Kantor DPRD Bintan, Jumat (11/7/2025).
Fiven juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi langsung dengan Ketua DPRD Mempawah untuk membahas hal ini. Meski ada komunikasi dua arah dan pengakuan dari kedua belah pihak, Fiven tetap menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian sah dari Bintan, dan berharap penyelesaian akhir diserahkan kepada pemerintah pusat.
Lebih jauh, ia mempertanyakan keterlibatan Kabupaten Mempawah selama ini.
“Kemana saja Mempawah selama ini terhadap Pulau Pengikik? Sejak tahun 2000, wilayah itu sudah masuk dari Desa Mentebung saat masih dusun. Tahun 2006 bahkan ada kesepakatan yang ditandatangani oleh asisten Pak Muktarudin yang menyatakan Pulau Pengikik masuk ke Bintan,” jelasnya.
Pulau Pengikik Besar memiliki luas 2.648 km² dan resmi menjadi desa sejak 2007, bersama dengan Pulau Pengikik Kecil. Jumlah penduduk yang menetap di kedua pulau tersebut diperkirakan mencapai 100 jiwa.
“Tahun 2007 itu kita membuat perda tentang pemekaran desa dan kelurahan, disitu Pengikik yang sebelumnya dusun menjadi desa, dan sudah teranggarkan dari tahun ke tahun, baik dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD),” tutup Fiven Sumanti.