BINTAN | WARTA RAKYAT – Seorang pria berinisial MI (28) ditangkap oleh Satreskrim Polres Bintan atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Resort Bintan Brzee, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Penangkapan dilakukan setelah korban, Hj. Yusnita, melaporkan kehilangan uang dan sejumlah barang pribadi dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, melalui Kasatreskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi mengatakan, kejadian tersebut terungkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Saat korban baru saja selesai melaksanakan salat subuh,” ujarnya, Senin 19 Mei 2025.
“Saat hendak meletakkan perlengkapan ibadahnya, korban mendapati tas kecil miliknya telah tergeletak di lantai dan dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah uang tunai serta barang-barang berharga lainnya telah hilang,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni dua buah tas, pecahan uang rupiah dan mata uang asing, sepatu bermerek Louis Vuitton dan Yongki Komaladi, serta sejumlah pakaian dan aksesoris milik korban. Di antara barang tersebut, juga ditemukan sebuah topi berwarna hitam bertuliskan VOLCOM yang disita dari tersangka MI.
“Kecurigaan terhadap MI bermula ketika korban dan salah satu karyawannya, Rudianto, pergi ke Kota Tanjungpinang pada 7 April 2025 untuk mencetak mutasi rekening guna memverifikasi pembayaran sewa vila oleh tamu resort. Tersangka MI sebelumnya mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp2,2 juta ke rekening korban. Namun, hasil pengecekan menunjukkan tidak ada transaksi masuk sesuai pengakuan tersebut,” ungkapnya.
Iptu Fikri menambahkan, setelah pelaku tidak bisa dihubungi melalui sambungan telepon, korban dan Rudianto kembali ke resort.
“Namun mendapati MI sudah tidak berada di lokasi. Upaya pencarian di sekitar resort tidak membuahkan hasil,” sebutnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka pada 2 Mei 2025.
“MI ditemukan sedang menonton YouTube di sebuah kamar kos di Jalan Kartini 1, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,”imbuhnya.
Dikatakannya, penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan pemilik kos. Dalam interogasi awal, MI mengakui telah melakukan pencurian tersebut untuk kepentingan pribadi. Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-8 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada tersangka adalah tujuh tahun penjara,” tutup Fikri.