Diduga Terlibat Narkoba, Dua Orang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

Dua tersangka memakai baju oren yang diamankan polisi
Dua tersangka memakai baju oren yang diamankan polisi

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT –  Dua orang pria inisial MR dan R diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Kamis (30/9) lalu.

Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku inisial MR di sekitar kelenteng Lampu merah Kelurahan Senggarang.

Saat dilakukan penggeledahan dan dari saku celana ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,36 gram.

“Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya,” ujarnya kepada awak media, Jumat (8/10).

Ia menyampaikan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisal R seharga Rp400 ribu.

Selanjutnya, Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan meringkus pelaku R di Kilometer 24 Toapaya, Bintan.

“Pelaku mengakui ada menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada saudara MR,” ujarnya.

“Berdasarkan pengakuan R, satu paket diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang laki laki bernama U dan dari tangan R kami juga mengamankan satu unit handphone dan juga empat lembar pecahan uang Rp 50 ribu, yaitu sisa pembelian narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Selanjutnya juga diamankan seorang pria inisial U di rumahnya Tembeling.

Kepada petugas U mengakui memang ada menghubungi temannya HD (buronan) agar bertransaksi narkotika jenis sabu kepada R.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ia menambahkan, terhadap MR dan R sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka dan terhadap U masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.

“Sudah dilakukan tes urine terhadap ketiga pelaku dan hasilnya Negatif,” ucapnya.

Atas perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.