TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi dari belasan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Kamis (15/5/2025).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Ketua Lantai III Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kepri, H. Iman Sutiawan, SE, didampingi oleh Kabag Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, SH., MH.
Audiensi ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Diskusi Publik 2025 yang akan digelar oleh BEM FISIP UMRAH.
Dalam dialog terbuka ini, mahasiswa menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis mengenai kondisi fiskal daerah, khususnya terkait turunnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri terhadap total pendapatan daerah, yang diproyeksikan hanya 44% pada tahun 2025, atau sekitar Rp1,76 triliun dari total pendapatan Rp3,91 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Iman Sutiawan menjelaskan bahwa angka 44% bukan mencerminkan kapasitas fiskal daerah, melainkan persentase kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja dari pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 berdampak langsung pada pemotongan dana transfer ke daerah, yakni sebesar Rp108,81 miliar. Pemotongan ini meliputi:
DAU Bidang Pekerjaan Umum: Rp12.874.861.000
DAK Fisik Bidang Jalan: Rp39.553.385.000
DAK Fisik Bidang Transportasi Laut: Rp25.887.556.000
DAK Fisik Bidang Akuatik: Rp30.500.000.000
Selain itu, terdapat juga pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp65,61 miliar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024. Hal ini menyebabkan total pendapatan daerah mengalami koreksi menjadi Rp3,74 triliun, dan secara otomatis menaikkan proporsi PAD menjadi 47%.
Dalam penjelasannya, Iman Sutiawan juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tidak berlaku untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
“Pemerintah tetap berkomitmen menjaga anggaran untuk layanan dasar. Instruksi efisiensi hanya berlaku untuk sektor-sektor tertentu, dan tidak menyentuh dana pendidikan maupun kesehatan,” tegasnya.
Terkait penurunan nilai PAD, Iman menguraikan bahwa hal tersebut lebih disebabkan oleh perubahan regulasi, yakni peralihan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perubahan ini berdampak pada pencatatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yang sebelumnya masuk dalam PAD provinsi namun sejak 2025 langsung ditransfer ke RKUD kabupaten/kota.
Sebelum audiensi ditutup, para pengurus BEM menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan serta penjelasan terbuka yang diberikan oleh Ketua DPRD Kepri. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kemitraan antara kalangan legislatif dan akademisi muda di Kepri.