TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Oknum Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dikabarkan ditangkap diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum pejabat tersebut berinisial DAS yang saat ini Pejabat Fungsional Ahli Muda di Sekretariat DPRD Tanjungpinang.
Penangkapan DAS merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.
Awalnya Satres Narkoba mengamankan seorang pria diduga memiliki narkoba jenis ganja.
Pria ini mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial DAS yang diketahui oknum pejabat di lingkup Pemko Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku, salah satunya oknum Pejabat Pemko Tanjungpinang.
Pelaku ditangkap pada 12 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang Timur.
“Kita amankan dua tersangka inisial EA dan DA. Tersangka DA pegawai di Pemko Tanjungpinang,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Kapolresta menyampaikan, tersangka diamankan berdasarkan informasi diterima dari masyarakat.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti empat paket diduga ganja yang dibungkus dalam kantong plastik warna putih dan biru.
“Total ada empat paket kita amankan, kemudian satu unit sepeda motor Kawasaki, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapatkan keduanya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terancam hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.