JAKARTA | WARTA RAKYAT – Polri secara resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara simultan, mencakup proses kode etik dan tindak pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta seorang dewasa. Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak.
Sidang kode etik terhadap FWLS dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2025. Jika terbukti bersalah, ia terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dari sisi pidana, FWLS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Polri juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memberikan pendampingan psikososial kepada para korban.
Dalam pernyataannya, Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Sumber : Divisi Humas Polri